Sidoarjo, Pagiterkini.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mendalami dugaan korupsi dalam kasus penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok yang masuk melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda pada Rabu (24/6/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen pendukung. Apabila ditemukan sisa aset atau uang yang terkait, langsung kami sita sekalian,” ujar Yusuf di lokasi.

Menurut Yusuf, penanganan perkara ini dibagi dalam beberapa klaster. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lebih dulu menangani aspek penyelundupan dan perdagangan ilegal barang, sedangkan Kortastipidkor fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyertai masuknya komoditas tersebut ke Indonesia.

“Penanganan dari rekan-rekan Dittipideksus berpusat pada sisi perdagangan ilegalnya. Sementara kami dari Kortastipidkor khusus menelusuri unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan masuknya puluhan ribu ponsel bekas tanpa SNI yang diduga diimpor PT TSL melalui sejumlah perusahaan kamuflase. Pada April 2026, penyidik Dittipideksus telah menggeledah kantor perusahaan tersebut di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan DCP sebagai importir dan SJ sebagai distributor barang ilegal tersebut. Penyidik juga menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang yang diduga masuk secara melawan hukum.

Seiring perkembangan penyidikan, Kortastipidkor kini menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik suap dan gratifikasi yang diduga memuluskan peredaran barang selundupan bernilai Rp235,8 miliar tersebut. Penyidik juga masih memetakan aliran dokumen, transaksi, serta potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

(Red*)