Pamekasan, Pagiterkini.com – Penanganan dugaan suap dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah memeriksa tiga orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan.
Tiga orang tersebut terdiri atas dua pelapor, dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), dan seorang terlapor yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG.
“Tiga orang yang telah kami periksa adalah dua orang dari pihak pelapor, yakni dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Korwil BGN Kabupaten Pamekasan,” kata Yoni, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Menurut Yoni, penyelidikan masih terus dikembangkan. Penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh kepala dapur MBG di Kabupaten Pamekasan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Saat ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada semua kepala dapur MBG yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan,” ujarnya.
Selain memanggil para kepala dapur, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor.
“Kami juga mengagendakan hendak melakukan pemeriksaan ulang kepada terlapor untuk melengkapi berkas penyelidikan,” kata Yoni.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Formaasi dan TPF-N. Dalam laporannya, Korwil BGN Kabupaten Pamekasan diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari praktik suap atau gratifikasi, dugaan rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik, pembangunan dapur MBG tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.
Polres Pamekasan menegaskan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
Sebelumnya, pada 6 Juni 2026, Korwil MBG Kabupaten Pamekasan berinisial HR telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam. Saat itu, HR membantah seluruh tuduhan terkait dugaan kongkalikong aliran dana suap dalam proses perizinan operasional dapur MBG sebagaimana dilaporkan oleh para pelapor.
Sumber: Antara.













Tinggalkan Balasan