Pasuruan, Pagiterkini.com – Di balik penolakan penggunaan rumah sebagai tempat ibadah Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Bangil, Kabupaten Pasuruan, muncul dugaan adanya persoalan pribadi yang berkembang menjadi isu sosial.
Temuan itu mengemuka dalam forum diskusi yang digelar Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan bersama aktivis, LSM, jurnalis, dan praktisi hukum di Valencia Pasuruan Kota, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut digelar untuk mengurai persoalan berdasarkan fakta.
Dari hasil diskusi, terungkap dugaan bahwa penolakan terhadap aktivitas ibadah tidak sepenuhnya dipicu persoalan keagamaan. Konflik pribadi diduga menjadi pemicu yang kemudian berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ketua Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muslimin, yang akrab disapa Bos Muslim mengatakan, hasil diskusi mengarah pada adanya persoalan lama yang ikut memengaruhi penolakan tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah berkumpul dan menguraikan faktanya. Ternyata ada motif personal terkait rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut. Latar belakangnya, ada ahli waris yang merasa asetnya dijaminkan ke bank, lalu dilelang dan dibeli oleh pihak lain. Ada rasa sakit hati yang kemudian dimanfaatkan menjadi isu sosial,” ujarnya.
Pria yang dikenal vokal itu menegaskan, hak setiap warga negara untuk beribadah tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Menurutnya, toleransi harus tetap dijaga di tengah keberagaman.
“Kami berkomitmen melindungi saudara-saudara kita yang merasa terancam saat beribadah. Bagaimanapun perbedaan suku dan agama, kita tetap bersaudara. Toleransi harus kita kedepankan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GKJW Bu Genuk menjelaskan, jemaat membeli bangunan bekas lelang BRI secara swadaya karena hingga kini Bangil belum memiliki gedung gereja.
Sebelum digunakan untuk kegiatan ibadah, bangunan tersebut sempat disewakan sebagai tempat usaha konveksi.
“Gedung itu tepat di belakang Polres. Awalnya belum kami gunakan untuk ibadah dan sempat disewakan untuk konveksi. Baru-baru ini kami coba gunakan untuk kegiatan doa bulanan,” katanya.
Menurut Bu Genuk, penolakan mulai muncul setelah bangunan difungsikan sebagai tempat ibadah. Gelombangnya bahkan semakin menguat menjelang perayaan Paskah.
Ia mengaku, pihaknya telah menghadap Bupati Pasuruan pada 2 April lalu. Namun, penolakan tetap terjadi meski sebagian pengurus RT dan RW telah berupaya mencari jalan keluar.
“Kami sudah menghadap Bupati pada 2 April lalu. Pengurus RT dan RW setempat sebenarnya berniat baik, namun ada oknum pengurus yang tetap menolak keberadaan kami,” ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, jemaat hingga kini hanya dapat menggelar ibadah satu kali dalam sebulan.
“Kami tidak pernah meminta sumbangan untuk membangun gereja, semua biaya kami tanggung mandiri. Namun tetap saja ada penolakan dengan alasan mengganggu,” tuturnya.
Praktisi hukum Maulana Soleh menegaskan, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan diskriminasi maupun penghasutan yang memicu permusuhan memiliki konsekuensi pidana.
“Aturan ini diturunkan dalam KUHP (Pasal 300 hingga 350) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghasut, memicu permusuhan, atau melakukan diskriminasi, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta,” jelasnya.
Maulana menilai, jika terdapat unsur penghasutan yang memicu permusuhan antar umat beragama, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.
“Penyelesaian masalah ini sebenarnya sederhana, gunakan hak konstitusional. Jika ada tindakan penghasutan yang memicu permusuhan antarumat, laporkan ke jalur hukum,” pungkasnya. (Mal/Red)














Tinggalkan Balasan