Pasuruan, Pagiterkini.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kemunculan alat berat di lokasi yang sebelumnya diduga digunakan sebagai arena off-road itu kembali memunculkan tanda tanya besar, terlebih belum pernah ada penjelasan resmi mengenai legalitas maupun mekanisme pemanfaatan aset desa tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat tengah meratakan dan membenahi lahan TKD. Pemandangan itu menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kembali dipersiapkan untuk kegiatan off-road yang dikabarkan akan digelar pada bulan depan.

Yang menjadi sorotan, hingga kini pemerintah maupun pihak terkait belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan lahan, mekanisme penyewaan aset desa, nilai sewanya, hingga ke mana hasil penyewaan tersebut dialokasikan. Kekosongan informasi itulah yang memicu kecurigaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Salah satu warga yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik alat berat yang beroperasi. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut lokasi itu akan kembali digunakan untuk kegiatan off-road.

“Ya heran saja. Untuk alat beratnya kami kurang paham milik siapa. Tapi ada kabar yang beredar kalau bulan depan akan ada kegiatan off-road lagi di lokasi ini,” ujarnya, Minggu (12/7/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia menduga, kegiatan tersebut akan dihadiri sejumlah orang penting sehingga tidak ada instansi yang berani bersikap tegas.

“Kemungkinan karena ada orang penting itu, semua dinas terdiam. Artinya, pemerintahan ini tidak berkutik ketika berhadapan dengan orang yang jabatannya lebih tinggi. Akhirnya tanah TKD bisa disewa dengan bebas, padahal tidak jelas ke mana uang sewanya,” katanya.

Menurutnya, TKD merupakan aset milik desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui siapa penyewa, berapa nilai sewanya, dasar hukumnya, serta ke mana aliran dana tersebut.

“Bukan hanya saya yang bertanya. Banyak warga juga mempertanyakan ke mana uang sewanya dan siapa yang menerimanya. Kami tidak punya kepentingan pribadi, tetapi pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan secara terbuka. Persoalan di Desa Sukoreno bukan hanya ini, masih banyak hal yang dinilai tidak transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Di sisi lain, aktivitas di lokasi terus berjalan, sementara kepastian mengenai legalitas pemanfaatan TKD masih belum disampaikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, M. Nur Kholis, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026), hanya memberikan jawaban singkat.

“Nggeh mas, diperhatikan,” balasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, S.STP., M.Si., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media.

Hal sama juga ditunjukkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Dr. Eka Wara Brehaspati, S.STP., M.Si., yang belum memberikan jawaban terkait dugaan penyewaan TKD tersebut.

Begitu juga Camat Prigen, Ifan Gunardi, S.H., yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons atas konfirmasi mengenai dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa Sukoreno untuk kegiatan off-road. (Mal)