Pasuruan, Pagiterkini.com – Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Wonorejo setelah BPKB mobil miliknya diduga dijaminkan tanpa izin kepada pihak finance.

Ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, dokumen kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan keluarga justru diduga digunakan pihak lain tanpa persetujuan.

“Saya merasa dirugikan karena BPKB mobil itu dijaminkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya dan keluarga,” ujar Devi kepada wartawan usai membuat laporan di Polsek Wonorejo, Minggu (10/05/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Korban menjelaskan, satu lembar BPKB mobil Honda CRV RE1 2.4 2WD AT warna putih metalik tahun 2007 dengan nomor polisi N-1041-TB diduga telah dijaminkan ke PT WOM Finance Pasuruan tanpa persetujuan keluarga.

Menurut Devi, tindakan tersebut membuat dirinya sangat keberatan karena dokumen kendaraan diduga digunakan secara sepihak.

“Yang membuat saya keberatan, kendaraan itu atas nama keluarga dan dokumennya dipakai tanpa izin. Saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini dan memberikan kejelasan hukum,” tegasnya.

Tak hanya mengalami tekanan psikologis, korban juga mengaku mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp10 juta akibat dugaan penggelapan tersebut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara asal Kecamatan Sukorejo, Yoga Septian Widodo, S.H.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.

Ia menilai, dugaan penggunaan BPKB tanpa persetujuan pemilik sah merupakan persoalan hukum serius yang tidak bisa ditoleransi, terlebih melibatkan perusahaan pembiayaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Menurut Yoga, lembaga pembiayaan semestinya melakukan verifikasi secara ketat terhadap legalitas dokumen maupun keabsahan pihak yang mengajukan jaminan. Karena itu, ia mempertanyakan apabila dokumen kendaraan yang diduga bermasalah bisa tetap diproses.

“Perusahaan finance jangan hanya fokus pada pencairan dana, tetapi mengabaikan aspek legalitas dan keabsahan dokumen. Ada prinsip kehati-hatian yang wajib dijalankan. Kalau benar BPKB bisa dijaminkan tanpa persetujuan pemilik sah, ini patut diduga ada kelalaian serius yang tidak bisa dianggap biasa,” tegas Yoga.

Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pembiaran maupun dugaan pelanggaran prosedur, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi. Kami akan mendorong perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika ada pihak yang diduga lalai atau sengaja memuluskan proses tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Wonorejo, Aiptu Saikhu, membenarkan bahwa laporan pengaduan korban telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Iya, laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (Mal)