Baca Juga:
Dokumen Dipertanyakan, Tim Hukum Kades Wonosari Datangi Kejari Bangil

Surabaya, PagiterKini.Com – Penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan memicu kemarahan besar di kalangan insan pers. Tak tinggal diam, sejumlah jurnalis Surabaya resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Insiden bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, datang ke sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :
Heboh Razia Warem Tanpa Surat Perintah, Kasatpol PP Pasuruan Buka Suara

Namun usai menjalankan tugas jurnalistiknya, rekaman CCTV yang merekam aktivitasnya justru diduga disebarluaskan tanpa izin. Video tersebut diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Tak hanya itu, pemilik warung bernama Masduki juga ikut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan ini bukan sekedar unggahan biasa, melainkan bentuk serangan serius terhadap kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga :
Yoga Sentil Polresta Sidoarjo, Kades Pepe Tegas Tolak Judi Sabung Ayam Sedati

Kuasa hukum media Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang remeh. “Ini bukan konten receh. Ini soal martabat profesi. Kalau wartawan datang untuk konfirmasi lalu direkam dan diviralkan untuk membentuk opini negatif, itu jelas intimidasi. Ini preseden berbahaya,” tegasnya.

Dodik juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada praktik perundungan digital yang makin brutal. “Negara tidak boleh kalah oleh mob media sosial. Jangan biarkan ruang publik dijadikan alat mempermalukan orang yang sedang menjalankan tugas konstitusional. Kalau ini dibiarkan, besok siapa pun bisa dihancurkan reputasinya hanya lewat unggahan,” ujarnya.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Gelombang solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai membesar. Sejumlah perwakilan menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kalau proses hukum lambat atau terkesan mandek, kami tidak akan diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap bergerak. Ini bukan tekanan, ini kontrol publik agar hukum ditegakkan secara transparan dan profesional,” tegas Kukuh Setya, jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Baca Juga:
Geger! Eks Kapolres Bima Kota Tersandung Narkoba, Polri, Tak Ada Ampun

Mereka menegaskan, langkah ini bukan sekedar pembelaan terhadap satu wartawan, melainkan peringatan keras agar tidak ada lagi upaya membungkam kerja jurnalistik lewat cara-cara intimidatif.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Namun satu hal jelas! insan pers Surabaya memberi pesan tegas, profesi wartawan bukan objek olok-olok, dan serangan terhadap jurnalis akan dilawan sampai tuntas. (Kuh)