Pamekasan, Pagiterkini.com – Oknum advokat asal Kabupaten Sumenep berinisial AE dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan atas dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) milik Hamzah Afandi Ahmad, warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Hamzah pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam pelaporannya, ia didampingi kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo, S.H., dengan membawa sejumlah dokumen serta saksi yang dinilai dapat menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Hamzah mengaku menempuh jalur hukum karena identitas pribadinya diduga digunakan tanpa seizin maupun sepengetahuannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, data KTP miliknya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pengurusan sebuah mobil yang kini tengah bermasalah.

Korban menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal AE. Ia mengaku tidak pernah bertemu, tidak pernah memberikan kuasa, maupun mengizinkan siapa pun untuk mencetak ulang ataupun menggunakan identitas kependudukannya.

“Saya belum pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Saya juga tidak pernah menyuruh mencetak ulang KTP saya dan tidak pernah memberikan izin identitas saya dipakai untuk kepentingan apa pun,” ujar Hamzah.

Hamzah mengaku terkejut saat mengetahui identitasnya diduga digunakan untuk persoalan mobil. Padahal, dirinya sebagai seorang sopir KTP miliknya selalu berada dalam penguasaannya sehingga dipastikan tidak pernah hilang ataupun rusak.

“Saya kaget kok tiba-tiba ada KTP saya dipakai untuk urusan mobil. KTP saya selalu saya bawa setiap hari. Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk mencetak ataupun menggandakan KTP saya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, S.H., mendesak Satreskrim Polres Pamekasan agar tidak berlarut-larut menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyidik harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang advokat.

“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile), sehingga ketika ada dugaan penyalahgunaan identitas orang lain, penegak hukum harus bertindak tegas. Kami mendesak Satreskrim Polres Pamekasan segera menuntaskan perkara ini,” kata Yoga.

“Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik tidak boleh ragu melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya. Jangan sampai penanganan perkara berlarut-larut dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor,” tegas Yoga.

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum meski terlapor berprofesi sebagai advokat.

“Kami meminta Polres Pamekasan memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.

(ML/Red)