Lumajang, Pagiterkini.com – Dugaan penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Sengon Hijau Lestari (SHL) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang semakin menemukan titik terang. Pihak perusahaan mengakui terjadi overload limbah B3 yang dipicu belum terbitnya sejumlah perizinan lingkungan sejak tahun 2023.
Hal itu disampaikan Dody, pihak yang menangani pengurusan perizinan perusahaan. Menurutnya, setelah pemberitaan mengenai dugaan penumpukan limbah B3 mencuat, perwakilan perusahaan langsung mendatangi pemerintah desa untuk memastikan adanya keluhan masyarakat.
“Setelah pemberitaan muncul, kami turun ke desa untuk memastikan apakah benar ada warga yang mengeluhkan limbah B3. Namun pihak desa menyampaikan tidak ada warga yang menyampaikan komplain,” ujar Dody saat ditemui wartawan di kawasan Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan.
Meski demikian, Dody mengakui persoalan utama yang dihadapi perusahaan bukan berasal dari keluhan masyarakat, melainkan belum terbitnya sejumlah izin yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, proses pengurusan izin telah dilakukan sejak tahun 2023. Namun hingga tahun 2026, sejumlah izin penting masih belum diterbitkan.
“Izin TPS Limbah B3, izin IPAL, UKL-UPL, dan beberapa perizinan lainnya masih dalam proses. Sudah diurus sejak 2023, tetapi sampai sekarang belum selesai,” katanya.
Akibat belum terbitnya izin tersebut, perusahaan mengaku mengalami kendala dalam mengeluarkan limbah B3 dari lokasi pabrik. Bahkan, pihak pengangkut limbah (transporter) disebut tidak berani mengambil limbah sebelum persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.
“Kalau izinnya belum memenuhi, transporter juga tidak berani mengambil limbah,” jelasnya.
Dody mengungkapkan, volume limbah yang dihasilkan perusahaan mencapai sekitar 200 meter kubik per hari. Dalam satu bulan, limbah yang harus diangkut berkisar dua hingga tiga kontainer, bahkan pada kondisi tertentu dapat mencapai lima kontainer.
Ia juga menyebut pabrik utama perusahaan berada di Kabupaten Gresik. Sementara pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah dilakukan melalui konsultan sejak awal, namun proses perizinannya hingga kini belum tuntas.
Selain menghadapi kendala administrasi, Dody mengaku pihak perusahaan juga telah dimintai klarifikasi oleh Polres Lumajang terkait persoalan perizinan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi terkait dugaan penumpukan limbah B3 dan status perizinan PT Sengon Hijau Lestari (SHL) di Kabupaten Lumajang, menyatakan akan terlebih dulu melakukan pengecekan melalui Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakum) DLH Jawa Timur.
“Saya cek ke bidang Wasgakum dulu ya. Apa sudah ada laporan dan progresnya,” kata Nur Kholis.
Sementara itu, sumber Pagiterkini.com juga mengungkap adanya dugaan sampah domestik yang berasal dari aktivitas pekerja, termasuk sisa makanan, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan boiler milik perusahaan.
“Dibakar menggunakan boiler,” ungkap sumber.
Ia juga menyampaikan bahwa PT Sengon Hijau Lestari merupakan perusahaan lama yang sebelumnya digunakan oleh pihak terkait. Namun, saat ini perusahaan tersebut diduga telah mengalami perubahan kepemilikan, sementara proses perizinan masih belum rampung.
“Setahu saya, PT Sengon itu sudah dijual. Yang izinnya belum selesai itu PT baru, yaitu PT Hawells Hijau Abadi. Artinya, ada dugaan upaya untuk mengaburkan persoalan yang ada,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi overload limbah B3 memang sempat terjadi. Namun, pada Kamis (17/6/2026), perusahaan telah mendatangkan pihak pengangkut limbah untuk mengurangi penumpukan tersebut.
“Overload memang benar. Hari Kamis langsung didatangkan pihak pengangkut,” kata Dody.
Hingga Senin (22/6), atau empat hari setelah pertemuan dengan awak media, perwakilan PT Sengon Hijau Lestari masih belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lingkungan perusahaan.
(Mal)














Tinggalkan Balasan