SURABAYA, Pagiterkini.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri, Bripda Satya, terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Dua pelajar asal Kedinding, Kota Surabaya, berinisial VSL (15) dan FO (15), menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Sebagai tindak lanjut penyelidikan, Bidpropam Polda Jatim memeriksa VSL beserta ibunya, Rita Astari (48), pada Senin siang, 6 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim dengan pendampingan Kuasa Hukum, Advokat Dodik Firmansyah, S.H.

Pantauan media di lokasi menunjukkan, Rita Astari dan anaknya tiba sekitar pukul 13.15 WIB dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Setelah sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan, mereka keluar dari ruang Unit 2 Subbid Paminal pada pukul 16.00 WIB.

Rita Astari enggan banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya mengatakan singkat. “Kami ingin pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Anak saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rita menyerahkan sepenuhnya pendampingan hukum kepada kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah.

Dodik menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim yang dinilai kooperatif dan responsif dalam menangani laporan kliennya.

“Kami berharap teradu, yakni Bripda S, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, sebaiknya dipecat dari kepolisian karena telah mencoreng nama institusi Polri,” tegas Dodik Firmansyah.

Ia juga menyampaikan, keyakinannya bahwa Bidpropam Polda Jatim dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan.

Sementara itu, Panit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, Ipda Dwi Setyawan, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasus ini bermula pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Saat itu, korban VSL dan temannya FO tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah untuk mengambil perlengkapan drum band. Ketika melintas di lokasi, mereka berpapasan dengan Bripda Satya alias Yaya yang juga mengendarai motor Scoopy hijau bersama rekannya.

Bripda Satya menegur VSL karena dianggap melaju terlalu cepat. VSL yang merasa tidak bersalah sempat meminta maaf dengan berkata, “Sapunten nek aku salah.” Namun, teguran itu justru membuat Bripda Satya marah. Ia turun dari motornya dan langsung memukul serta menendang VSL menggunakan tangan kosong.

Aksi kekerasan itu baru berhenti setelah dilerai oleh rekan Bripda Satya. VSL yang babak belur kemudian dibawa pulang dalam kondisi lemah.

Keesokan harinya, Jumat, 22 Agustus 2025, VSL baru menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Rita Astari lantas melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV lingkungan. Dari rekaman tersebut, teridentifikasi bahwa pelaku penganiayaan adalah Bripda Satya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Merasa tidak terima, Rita Astari melapor resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., serta kedua korban, VSL dan FO.

(mal/tim/kuh)