Pasuruan, PagiterKini.Com – Tim kuasa hukum Kepala Desa Wonosari mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/2/2026).
Kedatangan mereka bukan sekedar koordinasi, melainkan menyampaikan permohonan resmi terkait pemeriksaan keaslian dokumen yang disebut-sebut muncul dalam perkara PTSL di Desa Wonosari.
Kuasa hukum Achmad Ardiansyah, S.H., M.H., hadir bersama Hendra Cahyono, S.H., dan Yanuar Ade Waluyo, S.H. Mereka membawa Surat Kuasa Khusus dari kantor hukum Ardian & Co Surabaya untuk mewakili Imanuel Herlambang Santosa selaku Kepala Desa Wonosari, yang saat ini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Achmad menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah kliennya diperlihatkan sebuah dokumen saat pemeriksaan pada 2 Februari 2026. Menurutnya, dokumen itu menimbulkan tanda tanya serius karena keaslian dan legalitasnya belum dapat dipastikan.
“Kami tidak mempersoalkan profesionalitas pihak Kejaksaan. Namun, ada dokumen yang diperlihatkan kepada klien kami dan patut diuji validitasnya secara hukum,” tegas Achmad kepada awak media.
Ia menyatakan pihaknya secara resmi meminta uji materiil terhadap dokumen tersebut agar tidak menimbulkan tafsir sepihak dalam proses penyidikan. Menurutnya, kepastian hukum hanya bisa terwujud jika seluruh alat bukti benar-benar sah dan terverifikasi.
“Kami ingin semua berjalan transparan. Bila dokumen itu sah, silakan dibuktikan. Namun jika tidak, jangan sampai merugikan pihak yang sedang menjalani proses hukum,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan. Meski demikian, mereka mengingatkan agar penyidik tidak mengandalkan dokumen yang belum teruji keabsahannya sebagai dasar pemeriksaan.
Selain meminta pengujian dokumen, pihaknya juga mengajukan permohonan salinan resmi. Pasalnya, klien mereka mengaku hanya sempat melihat dokumen tersebut secara singkat sebelum ditarik kembali oleh penyidik.
“Klien kami hanya diperlihatkan sekilas, tanpa diberikan salinan. Karena itu kami minta secara resmi agar dokumen tersebut diserahkan salinannya, supaya bisa kami telaah secara objektif,” ujarnya.
Achmad berharap Kejari Bangil segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menjaga proses hukum tetap objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak. (MaL/Red)













Tinggalkan Balasan