JATIM, Pagiterkini.com – Dua nomor WhatsApp, 0819-2983-3929 dan 0888-0777-6196, menjadi perhatian Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi tersebut mendesak kepolisian segera menelusuri siapa pengguna kedua nomor yang diduga aktif menyampaikan informasi maupun melakukan komunikasi dengan aparat di wilayah Kabupaten Malang.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., bahkan meminta Polda Jawa Timur, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Malang, tidak gegabah menerima setiap informasi yang datang dari kedua nomor tersebut.

Menurut Baihaki, persoalannya bukan hanya siapa pemilik nomor, melainkan seberapa valid informasi yang disampaikan dan apa kepentingan di balik komunikasi tersebut. Polisi dinilai tidak boleh mengambil langkah hanya berdasarkan informasi dari sumber yang identitas dan kredibilitasnya belum terang.

“Jangan langsung percaya begitu saja ketika dua nomor tersebut menyampaikan informasi atau melakukan konfirmasi. Pastikan dulu siapa yang menghubungi, apa dasar informasinya dan apakah keterangannya sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Baihaki.

AMI menilai apabila benar terdapat informasi yang tidak sesuai fakta yang disampaikan kepada aparat, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Kepolisian memiliki perangkat dan kewenangan untuk melakukan penelusuran guna mengetahui identitas pengguna, pola komunikasi, serta dasar informasi yang disampaikan.

“Kalau memang informasinya benar, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata ada informasi yang sengaja diarahkan atau tidak sesuai fakta, ini harus dibongkar. Jangan sampai aparat justru digiring oleh informasi yang sumbernya tidak jelas,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi media ini, Senin (14/9/2026), kedua nomor tersebut menunjukkan tanda centang satu. Namun, kondisi tersebut sama sekali belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik ataupun pengguna sebenarnya.

Baihaki menegaskan, AMI tidak sedang menuduh pemilik maupun pengguna kedua nomor tersebut melakukan tindak pidana. AMI, kata dia, hanya meminta polisi membuka persoalan tersebut secara terang melalui proses verifikasi dan penelusuran berdasarkan bukti.

“Yang kami minta sederhana, jangan sampai informasi dari nomor yang belum jelas identitas dan kebenarannya langsung dipercaya. Polisi harus melakukan verifikasi dan memastikan faktanya terlebih dulu,” tegasnya.

AMI juga mendesak Polda Jatim dan jajaran kepolisian di wilayah Malang memberikan perhatian serius terhadap setiap komunikasi yang berasal dari kedua nomor tersebut. Jika dalam penelusuran ditemukan bukti adanya kesengajaan menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan aparat, Baihaki meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penelusuran tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa siapa pun dapat memberikan informasi kepada aparat tanpa kejelasan identitas maupun dasar informasi, lalu informasi tersebut langsung dijadikan pijakan untuk mengambil tindakan.

Baihaki berharap polisi tidak berhenti pada pertanyaan “siapa pemilik nomor tersebut?”, tetapi juga mengungkap untuk kepentingan apa komunikasi dilakukan, informasi apa yang disampaikan, serta apakah seluruh informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang mencoba bermain di balik komunikasi dengan aparat. Polisi harus tetap profesional, melakukan verifikasi dan mengungkap faktanya secara terang,” pungkas Baihaki. (Red)