Pasuruan Kota, Pagiterkini.com – Dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta menyeret dua pejabat Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ke ranah hukum. Keduanya dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota tertanggal 18 Januari 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Zainal Abidin, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, dengan nomor laporan LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA.
Zainal menuturkan, peristiwa itu bermula pada September 2025 saat dua pejabat desa tersebut mendatanginya untuk meminjam uang. Namun, ia mengaku tidak memberikan pinjaman, melainkan menitipkan dana sebesar Rp135 juta dengan kesepakatan uang akan dikembalikan pada November 2025.
“Saya didatangi Achmadi selaku Sekretaris Desa dan M. Adip sebagai Kepala Desa. Mereka bermaksud meminjam uang, tetapi saya hanya menitipkan Rp135 juta dan disepakati akan saya ambil kembali bulan berikutnya,” ujar Zainal, Rabu (28/1/2026).
Menurut Zainal, dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama Moh. Ismail, yang juga sebagai menantu Sekretaris Desa, dalam tiga tahap.
“Transfer pertama Rp70 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp15 juta. Alasannya untuk membayar gaji dan insentif perangkat desa,” jelasnya.
Saat tenggat waktu pengembalian tiba, Zainal mengaku justru menghadapi kesulitan saat menagih. Ia menyebut mendapat respons keras dari Sekretaris Desa.
“Sudah sesuai kesepakatan, November saya menagih. Tetapi justru dimarahi dan ditantang berkelahi. Saya hanya meminta uang saya sendiri,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, Sekretaris Desa kemudian mengarahkannya untuk meminta kepada Kepala Desa. Kepala Desa sempat menjanjikan pengembalian dalam waktu satu minggu, namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pada awal Januari 2026, Zainal mengaku didatangi seseorang yang mengatasnamakan utusan Kepala Desa dengan membawa sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, ia menolak karena sertifikat tersebut bukan atas nama terlapor dan dinilai tidak sebanding dengan nilai uang yang dititipkan.
“Saya tolak karena sertifikat itu atas nama orang lain dan tidak sebanding dengan jumlah uangnya,” tambahnya.
Sebelum melapor ke polisi, Zainal menyatakan telah berulang kali meminta kejelasan. Karena tidak mendapat kepastian, ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pasuruan Kota.
Ia mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik di tingkat desa.
“Saya dirugikan secara materi dan merasa dikhianati atas kepercayaan yang sudah saya berikan,” tegasnya. (MaL/BM)












Tinggalkan Balasan