Pasuruan, Pagiterkini.com – Di tengah gencarnya penelusuran dugaan praktik rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan, tiba-tiba muncul isu adanya aliran dana sekitar Rp10 juta yang menyeret nama wartawan Pagiterkini.com. Anehnya, isu tersebut beredar tanpa bukti, tanpa saksi, dan tanpa pihak yang berani mempertanggungjawabkannya.

Pimpinan Redaksi menilai kemunculan isu tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, kabar itu muncul saat pemberitaan mengenai dugaan perusahaan rokok ilegal mulai menyasar pihak-pihak yang selama ini memilih diam atau sulit dikonfirmasi.

“Itu fitnah dan harus dibuktikan. Kami akan telusuri siapa yang menyebarkan informasi tersebut. Jangan sampai isu murahan seperti ini sengaja dimainkan untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni dugaan maraknya rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan,” tegas Mas Kukuh Pimpinan Redaksi, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, dugaan keberadaan perusahaan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan terus menjadi perbincangan. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dan instansi terkait dalam menindak praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Widaya Yudah Tri Sasangka, diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan Pagiterkini.com saat dimintai konfirmasi. Di sisi lain, Kasi PLI Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, juga belum memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Sebab, ketika pertanyaan publik tidak dijawab, ruang spekulasi akan semakin terbuka.

“Sudahlah, permainan rokok ilegal di Pasuruan sudah bukan rahasia lagi. Ketika ada pejabat yang memilih memblokir nomor dan ada yang tetap diam, wajar kalau masyarakat curiga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nada sama juga ramai bermunculan di media sosial. Warganet menilai penindakan seharusnya menyentuh aktor utama, bukan hanya pelaku kecil di lapangan. “Kalau serius, tutup pabrik dan distributornya, bukan cuma razia warung kecil,” tulis akun @Rahmade96.

Sebelumnya, masyarakat menginformasikan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penimbunan rokok ilegal. Lokasi tersebut disebut berada di wilayah Kecamatan Gempol, Kecamatan Beji ada beberapa titik hingga Sukorejo.

Di tengah penelusuran tersebut, awak media sempat dihubungi oleh seorang pria berinisial R yang diduga merupakan orang kepercayaan dari salah satu perusahaan rokok yang disinyalir beroperasi secara ilegal di Kabupaten Pasuruan. Namun, sambungan telepon tersebut terputus sebelum yang bersangkutan memberikan penjelasan lebih lanjut.

(Mal/Red)