Pamekasan, Pagiterkini.com – Penyidik Polres Pamekasan kembali menangani perkara yang berkaitan dengan oknum pengacara berinisial AE alias Fefen Rambo.

Kali ini, perkara yang didalami menyangkut dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank. Penanganan perkara tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, yang akrab disapa Bang Yoyok membenarkan, adanya perkara lain yang berkaitan dengan Fefen.

“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar Bang Yoyok, dilansir dari Madurasatu.com, Minggu (30/8/2026) sore.

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penipuan serta pemalsuan surat tengah diperiksa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru dalam menentukan perkembangan perkara. Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut menambah catatan hukum yang sebelumnya berkaitan dengan Fefen. Dalam perkara lain, ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Perkara sebelumnya berkaitan dengan penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polisi juga menetapkan AH dan EM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sedangkan EM tidak dilakukan penahanan karena kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sementara Fefen masih berstatus DPO dalam perkara sebelumnya. Polisi melakukan pencarian setelah yang bersangkutan diduga beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kini, penyidik kembali mendalami perkara yang menyeret nama Fefen. Fokus penyelidikan berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dikaitkan dengan My Bank.

Bang Yoyok menegaskan, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum. “Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mencermati bukti-bukti yang telah diperoleh. Pendalaman dilakukan untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, polisi belum membeberkan konstruksi perkara secara rinci. Termasuk mengenai pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan langkah selanjutnya. (Mal/Red)