PASURUAN, Pagiterkini.Com – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba dinilai konsisten dan sigap dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu dan pil Double L.

Terbaru, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Karangsono pada Selasa (31/3/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.R.M (20) beserta barang bukti sebanyak 104.961 butir pil Double L dan 14 paket sabu dengan berat total 2,42 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Ali Sadikin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil Double L di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih dua hari, petugas langsung bergerak saat pelaku tiba di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.

“Begitu pelaku masuk kamar kos, langsung kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan,” ujar Ali, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Minggu (26/04/2026).

Lebih lanjut, perwira jebolan Polres Mojokerto ini menyebutkan, bahwa besarnya jumlah barang bukti menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dan terorganisir.

“Ini bukan skala kecil. Kami masih kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusinya,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Ali, pelaku mengaku memperoleh pil Double L dari Jakarta dalam jumlah besar untuk kemudian diedarkan kembali dengan keuntungan berlipat.

Ia memastikan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku semata. “Kami berkomitmen menindak tegas hingga ke akar jaringan. Peredaran narkoba dan okerbaya tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah Pasuruan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Mal)