PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Purwosari mengungkap kasus pencurian di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dari dua pelaku yang diamankan, salah satunya diketahui masih berstatus pelajar SMKN 1 Sukorejo.
Dua pelaku tersebut yakni Muhammad Haikal Nurhusna (19) dan DA (17). Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian di SDN Sumberrejo II, Purwosari, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke ruang guru dengan cara merusak pintu, lalu mengambil satu unit laptop merek Advan dan satu unit LCD proyektor Infocus. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp14.105.000.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya menegaskan, bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa sekolah lain di wilayah Purwosari.
“Barang bukti kami amankan dari rumah salah satu pelaku. Keduanya mengakui perbuatannya mencuri di beberapa sekolah di Purwosari,” tegas Iptu Santy Wijaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, jaket, dan sepeda motor Honda Revo yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepada Pagiterkini.com, pelaku DA secara terbuka mengakui statusnya sebagai pelajar aktif. “Saya sekolah di SMKN 1 Sukorejo kelas XII,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan di Polsek Purwosari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Sukorejo belum memberikan jawaban, meski upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah terbaca. (Mal/Red)














Tinggalkan Balasan