Kota Malang, Pagiterkini.com –

Pemerintah Kota Malang semakin memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam. Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, memastikan bahwa langkah konkret akan segera diambil guna merealisasikan program ini sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

PJ.Walikota Malang Hadiri Peresmian Layanan Persetujuan PBG 10 Jam Secara Virtual

 

Kesiapan Kota Malang dalam menjalankan layanan PBG 10 jam disampaikan langsung oleh Iwan usai menghadiri peresmian nasional percepatan layanan PBG secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC), Balai Kota Malang, Selasa (14/1/2025). Program ini merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo dalam mempercepat proses perizinan yang lebih ramah bagi masyarakat.

 

“Proses yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 45 hari kini ditargetkan selesai dalam 10 jam. Kami siap mengimplementasikan program ini demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah,” ujar Iwan.

 

Sebagai bentuk kesiapan, Dinas PUPR-PKP Kota Malang telah mengirimkan tim ke Tangerang untuk mempelajari sistem yang telah sukses diterapkan di sana. Iwan optimistis bahwa Kota Malang dapat segera mengadopsi sistem ini dengan cepat, mengingat infrastruktur dan teknologi pendukung sudah tersedia.

 

“Saya sudah meminta Kadis PUPR-PKP untuk segera melaporkan hasil kunjungan timnya. Sistem kita sudah ada, tinggal mengintegrasikan dan mengimplementasikannya,” tambahnya.

 

Selain kesiapan teknis, Kota Malang juga mendapat apresiasi dari Kemendagri sebagai salah satu dari 86 daerah yang telah menetapkan retribusi PBG sebesar nol persen. Di Jawa Timur, hanya enam daerah yang telah menerapkan kebijakan ini, termasuk Kota Malang.

 

Dengan sistem yang telah disiapkan dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemkot Malang optimistis layanan PBG 10 jam akan segera terealisasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal efisiensi dan kemudahan perizinan bangunan.(Red)