BANGKALAN, Pagiterkini.com – Dugaan pelanggaran serius dalam penegakan hukum mencuat pasca penangkapan Dony Adi Saputra, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Penangkapan yang dinilai cacat hukum ini resmi digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Gugatan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl, tertanggal 30 September 2025, diajukan oleh keluarga Dony melalui kuasa hukum dari SHP & Partners Law Office. Mereka menuding aparat kepolisian telah mengabaikan aturan KUHAP sekaligus merampas hak konstitusional tersangka.

“Bagaimana mungkin seseorang ditangkap pada 10 Februari 2025, sementara surat penangkapan baru terbit 8 Juli 2025? Ini bukan kelalaian, tapi pelanggaran nyata terhadap KUHAP,” tegas Sahid, kuasa hukum keluarga Dony.

Tak hanya penangkapan yang dipersoalkan, keabsahan penetapan tersangka TPPU pada 7 Juli 2025 juga digugat. Menurut pemohon, tidak ada hubungan hukum yang jelas antara dugaan TPPU dengan tindak pidana pokok yang seharusnya mendahului.

“Penetapan tersangka ini dipaksakan tanpa predicate crime yang jelas. Ini berbahaya, karena membuka ruang kriminalisasi warga dengan jeratan TPPU yang asal-asalan,” lanjut Sahid.

Keluarga menegaskan, praperadilan ini bukan sekedar gugatan formalitas, melainkan perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat. Mereka menekankan, praperadilan adalah hak konstitusional warga untuk memastikan hukum ditegakkan berdasarkan undang-undang, bukan dijadikan alat represif.

Kini, sorotan publik tertuju ke PN Bangkalan. Apakah hakim berani mengoreksi langkah aparat yang diduga melangkahi KUHAP, atau justru membiarkan praktik sewenang-wenang menjadi tradisi hukum? Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

(mal/yas/kuh)