Pasuruan, Pagiterkini.com – Gencarnya kampanye “Laporkan, Selamatkan Negara” terkait peredaran rokok diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan mulai dipertanyakan publik. Masyarakat menilai slogan pemberantasan itu hanya sebatas seremoni, sementara dugaan pabrik dan gudang produksi rokok ilegal justru dikabarkan masih bebas beroperasi.
Sorotan itu mencuat usai talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” di studio LPPL Radio Kabupaten Pasuruan, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno menegaskan pihak kepolisian aktif melakukan pemetaan wilayah rawan serta operasi gabungan bersama Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk memutus distribusi rokok ilegal.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal karena merugikan pendapatan negara dan sektor kesehatan.
Namun di lapangan, publik justru menilai penindakan selama ini hanya berani menyasar toko klontong dan pengecer kecil. Kritik keras pun ramai bermunculan di media sosial. “Kalau serius, tutup pabrik dan distributornya, bukan cuma razia warung kecil,” tulis akun @Rahmade96.
Sejumlah sumber bahkan mengaku memiliki data enam titik gudang dan pabrik yang diduga menjadi pusat produksi sekaligus distribusi rokok ilegal di wilayah Gempol, Beji, Sukorejo, Wonokoyo, Randupitu hingga Purwosari.
“Semua orang sudah tahu lokasi gudangnya. Tapi yang terus dirazia justru pedagang kecil. Kalau memang serius memberantas, bongkar sampai ke akar-akarnya. Lalu, di mana peran Bea Cukai Pasuruan?” ujar salah satu warga.
Saat dikonfirmasi terpisah terkait kritik tersebut, Joko Suseno hanya menegaskan bahwa Polri bekerja sesuai koridor hukum dan Undang-Undang Cukai. “Selaku Aparat Penegak Hukum (APH), kami bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya singkat.
Sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, yang memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait dugaan pabrik rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/05).
Hal yang sama juga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko yang enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai dugaan gudang produksi rokok ilegal tersebut. (Mal/Red)











Tinggalkan Balasan