Pasuruan, Pagiterkini.com – Penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali memantik protes masyarakat. Pasalnya, petugas dinilai lebih sering menyasar pedagang kecil, sementara peredaran rokok ilegal dalam skala besar di Kabupaten Pasuruan masih terus menjadi pertanyaan masyarakat.
Dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor: SBP-65/Mandiri/KBC.1102/2026 yang diterbitkan Bea Cukai Pasuruan, tercatat barang yang diamankan berupa 18 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 12 botol Montea Golongan C yang juga tidak dilekati pita cukai.

Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Randupitu-Gununggangsir, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Empat petugas yang datang menggunakan mobil berwarna silver langsung melakukan pemeriksaan terhadap warung yang menjual barang tersebut.
Namun, operasi itu justru memicu protes warga. Mereka menilai jumlah barang bukti yang diamankan sangat kecil jika dibandingkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
“Yang diamankan hanya sekitar 18 bungkus rokok dan 12 Montea. Bukan dalam jumlah dus atau skala besar. Karena itu saya menduga operasi ini hanya pesanan sejumlah bos rokok di Pasuruan,” ujar warga, Selasa (16/6/2026).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB) Masroni, turut menyoroti penindakan tersebut. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terkesan tebang pilih.
“Silakan lakukan penindakan, tetapi harus adil. Jangan sampai hanya menggugurkan kewajiban atau hanya menunjukkan ada kegiatan. Slogan ‘Stop Rokok Ilegal’ harus dibuktikan dengan tindakan nyata terhadap seluruh pelaku, mulai pedagang hingga produsen dan distributor besarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, kembali bungkam atau belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Pagiterkini.com terkait operasi tersebut.
Di sisi lain, Aris internal Bea Cukai Pasuruan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP atau Gempur Rokok Ilegal. “Karena penjual menjual rokok ilegal yang dipajang di etalase toko. Teman-teman Bea Cukai sedang melaksanakan kegiatan dalam rangka Operasi ASAP,” ujarnya.
Namun saat ditanya mengenai langkah penindakan terhadap perusahaan rokok, gudang, maupun distributor besar yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan, Aris tidak memberikan jawaban secara substantif.
“Baik Pak, terima kasih atas informasi dan masukannya. Mungkin besok njenengan ke kantor saja supaya lebih enak ngobrolnya, nanti bisa langsung dijelaskan oleh Pak Kasi Humas,” jawabnya. (Mal)













Tinggalkan Balasan