Situbondo, PagiterKini.Com – Kisah yang tak jarang dialami jurnalis di daerah kembali terulang. Di Situbondo, seorang wartawan yang dikenal sebagai pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” kini harus menghadapi laporan polisi, setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan itu diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik, sebab pelaporan muncul tak lama setelah beredar pemberitaan dan dokumentasi dugaan penggunaan kendaraan dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Dalam dinamika yang berkembang, ruang klarifikasi terbuka justru tak lebih dulu muncul ke publik. Sebaliknya, langkah hukum yang datang lebih cepat. Wartawan yang melakukan peliputan kini berada di posisi sebagai terlapor.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tak sederhana, apakah ini bagian dari hak hukum warga negara, atau sinyal yang berpotensi menekan kebebasan pers?

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, terdapat mekanisme yang jelas, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Produk jurnalistik memiliki jalur penyelesaian sendiri. Sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dulu,” ujar perwakilan GWI.

Baca Juga :
Bantah Razia Pandaan, Kabid PPUD Satpol PP Dapat Keluhan Pedagang

Nada yang sama disampaikan tim hukum dari media pemilik akun TikTok tersebut, yakni FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI. Mereka menegaskan akan berdiri di garis depan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, khususnya terhadap klien mereka.

Salah satu anggota tim hukum, Advokat Donny Andretti, menilai persoalan ini bukan sekedar perkara individu. “Jika karya jurnalistik langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers dan tanpa hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru pun disebut semakin memperkuat pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam negara demokrasi. Karena itu, bila laporan pidana digunakan tanpa melalui mekanisme pers, kasus semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden bagi kemerdekaan pers, khususnya di tingkat daerah.

Melihat perkembangan tersebut, GWI menyampaikan seruan terbuka!

Baca Juga:
Heboh Razia Warem Tanpa Surat Perintah, Kasatpol PP Pasuruan Buka Suara

1. Polres Situbondo diminta mengkaji laporan secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur diharapkan memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers didorong memberikan atensi terhadap kasus ini.

Di tengah pusaran polemik, satu pesan terus bergema, kebebasan pers bukan ancaman, melainkan bagian dari fondasi demokrasi. Ketika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru berujung laporan pidana, ruang publik pun tak bisa menghindari satu pertanyaan, siapa yang sedang dijaga, dan siapa yang sedang dibungkam?

Baca Juga:
Yoga Sentil Polresta Sidoarjo, Kades Pepe Tegas Tolak Judi Sabung Ayam Sedati

Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan fakta secara berimbang. Ruang konfirmasi, klarifikasi, dan koordinasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait, demi menjaga akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. (Tim/Red)