Kota Pasuruan, Pagiterkini.com – Kejelasan status hukum mantan kepala desa berinisial AH bersama tiga orang lainnya, A, T dan M, setelah sama-sama menjalani hukuman dan kemudian bebas, kini dipertanyakan, Senin (17/08).
Perkara tersebut bermula dari laporan AH bersama A terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saat AH sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, tiga orang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial H.
Namun, dalam proses penyidikan, posisi AH justru berubah menjadi tersangka. Salah satu persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah pemberian fotokopi dokumen Letter C oleh AH kepada tiga orang tersebut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengatakan pihaknya mempertanyakan prosedur penyidikan, termasuk keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik wajib membuat dan mengirimkan SPDP kepada penuntut umum, pelapor atau korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari.
“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, dasar penahanan dan pembebasannya apa?” tegas Baihaki.
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya menyebut adanya penasihat hukum yang sempat menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum pembebasan, ada apa?.
Lebih lanjut, Baihaki mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, atau proses hukum masih berjalan.
Di tengah persoalan itu, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana fantastis yang dikaitkan dengan proses pembebasan. Baihaki menegaskan, AMI tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti.
“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tekanan terhadap salah satu pihak agar pemberitaan terkait perkara tersebut dihentikan.
“Saya minta pada sampean mas, untuk dihentikan beritanya. Ayolah kita sama-sama saudara. Dan ini demi keamanan saya,” kata Baihaki, menirukan pernyataan yang diterimanya melalui sambungan telepon.
Baihaki menjelaskan, AMI meminta Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan resmi terkait status hukum AH, A, T dan M, termasuk keberadaan SPDP serta dasar penahanan dan pembebasan mereka.
“Kalau memang semuanya sesuai prosedur, buka dan jelaskan. Jangan sampai perkara hukum ini semakin melebar dan menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi itu sendiri,” ujarnya.
AMI, lanjut Baihaki, akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kejelasan status hukum keempat orang tersebut serta kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana fantastis tersebut.
Sebelumnya, awak media mengonfirmasi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky terkait status perkara AH, SPDP, perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Namun, hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi meminta awak media mengajukan surat resmi untuk mendapatkan keterangan. Ia juga mengaku tidak mengetahui perkara tersebut.
(Redaksi)















Tinggalkan Balasan