Baca Juga:
Puluhan Sekolah di Madura Direvitalisasi, AMI Apresiasi Langkah Pemprov Jatim

Surabaya, Pagiterkini.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menegaskan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dipandang sebagai gebrakan serius untuk menutup celah praktik gratifikasi dan memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang berani menerbitkan Perwali Anti Gratifikasi. Menurut Baihaki, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkot untuk membangun pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.

“AMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh terhadap Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan regulasi ini, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Baihaki, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :
Ponimun Ditemukan Meninggal di Sawah Gempol, Keluarga Tolak Autopsi

Ia menegaskan, Perwali ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Warga tak lagi perlu merasa terpaksa memberi hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik karena semua prosedur kini diatur secara jelas dan resmi.

AMI pun menegaskan, siap berada di garis depan untuk mengawal kebijakan ini. “Kami akan menjadi mitra kritis Pemkot dan mendorong masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik gratifikasi. Tidak boleh ada toleransi terhadap budaya ‘uang pelicin’,” tegas Baihaki.

Dengan Perwali Nomor 29 Tahun 2025 ini, Pemkot Surabaya menargetkan pemberantasan gratifikasi secara total. Dukungan dari organisasi masyarakat seperti AMI dinilai menjadi penguat utama implementasi kebijakan antikorupsi tersebut.

(mal/kuh)