PAGITERKINI.com, SURABAYA, Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, mendesak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menetapkan Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.

“Klien kami tidak membuka pintu damai. Proses hukum harus tetap berjalan, dan terlapor harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar ada kepastian hukum serta efek jera,” tegas Dodik Firmansyah, Minggu (17/5/2026).

Desakan itu bukan tanpa dasar. Aipda Slamet Hutoyo sendiri secara terbuka mengakui telah melempar pecahan batu bata ringan ke arah anak-anak dan memukul dua di antaranya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah akun Facebook Viral for Justice.

Dalam video itu, Slamet berdalih dirinya baru menjalani operasi jantung dan terganggu oleh suara anak-anak yang bermain bola pada malam hari. Namun alasan kesehatan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak.

Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat. Bukannya memberi teladan, terlapor justru mengakui perbuatannya dengan santai seolah kekerasan adalah hal yang lumrah.

Fakta lain yang mencuat semakin mempertebal sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Slamet Hutoyo pernah berdinas di Provost Polri dan sempat dijatuhi sanksi etik berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Awalnya tercatat empat korban, namun jumlahnya bertambah menjadi delapan anak berusia 14 hingga 15 tahun setelah sejumlah orang tua lain melapor.

Laporan pertama dibuat oleh Moch Umar, orang tua salah satu korban, dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026. (Red/Tim)