Pasuruan, Pagiterkini.com – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan setelah berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap tindak kriminal,” tegas Kapolres saat pers rilis di Bale Warta Polres Pasuruan, Selasa (26/05/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan di Pandaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan H (34), warga Pandaan, sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku lalu kalung emas miliknya dirampas hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
Kapolres menambahkan, polisi juga mengungkap kasus curas di Dusun Toyoareng, Pandaan. Tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan, ditangkap usai membawa kabur motor korban dengan mengancam menggunakan pisau dapur.
Sementara kasus ketiga terjadi di Kecamatan Pasrepan. Polisi menangkap tersangka M.DW. (27), warga Pasrepan, yang diduga merampas tas korban berisi iPhone X dan HP Vivo Y12S saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Pasuruan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas,” tambah Kapolres. (Mal)











Tinggalkan Balasan