Baca Juga:
SPPG Cendono Diduga Amburadul, Pengelolaan MBG Layak Diaudit

Mojokerto, PagiterKini.Com – Sebuah truk tangki bermuatan bahan bakar jenis solar mengalami kecelakaan tunggal hingga terjun ke sungai di ruas Tol Jombang–Mojokerto, Senin (02/03/2026) pagi. Insiden ini tidak hanya menyebabkan sopir luka berat, tetapi juga memunculkan dugaan serius terkait pelanggaran distribusi BBM subsidi serta ancaman pencemaran lingkungan.

Kecelakaan terjadi di KM 707+400 jalur A, wilayah Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 06.01 WIB. Truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi L 8273 NH yang diduga milik PT Sinar Almas Mulia tersebut dilaporkan mengangkut solar subsidi saat insiden berlangsung.

Foto: truk tangki yang terjun dari tol hingga jebur sungai. (istimewa)

Berdasarkan informasi di lapangan, kendaraan yang dikemudikan SRN diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali. Truk kemudian oleng, menghantam pembatas jalan tol, dan terjun ke sungai di sisi jalur tol dengan benturan keras yang terdengar hingga ke permukiman warga.

Baca Juga :
Dipimpin Ayik Suhaya, Massa Desak Pemkot Pasuruan Tinjau Ulang Bonus Atlet

“Suaranya keras seperti ledakan. Kami kira terjadi tabrakan besar di jalan tol,” ujar Suyanto, warga setempat.

Warga yang berdatangan ke lokasi mengaku mencium bau menyengat tak lama setelah kecelakaan terjadi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan kebocoran solar yang berpotensi mencemari aliran sungai.

“Kami khawatir kalau solarnya bocor ke sungai. Banyak warga masih menggunakan air di sekitar sini,” tambahnya.

Baca Juga :
Dana Rakyat Diduga Dipotong, AMI Tantang Kejari Usut Oknum DPRD Surabaya

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mengalami luka berat berupa patah paha dan langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Sementara kondisi kendaraan mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian roda belakang yang patah akibat benturan keras.

Dugaan awal mengarah pada faktor kelalaian pengemudi yang mengantuk sehingga kehilangan kendali atas kendaraan berat tersebut. Sejumlah saksi juga menyebut truk melaju dalam kecepatan tinggi sebelum keluar jalur.

Namun, temuan di lapangan justru memunculkan persoalan yang lebih serius. Awak media mendapati indikasi sejumlah standar keselamatan kendaraan tidak terpenuhi, seperti tidak terlihatnya segel resmi distribusi BBM, lampu peringatan bahaya, maupun identitas sertifikasi pengangkutan bahan bakar dari pihak berwenang.

Selain itu, muncul dugaan kuat bahwa tangki mengangkut solar subsidi dengan muatan melebihi kapasitas standar. Kapasitas normal kendaraan diperkirakan sekitar 8.000 KL, namun diduga membawa muatan di atas batas yang diperbolehkan.

Baca Juga:

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Di lokasi kejadian, aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan dan membatasi akses warga guna menghindari risiko tambahan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti kecelakaan maupun status legalitas muatan truk tangki tersebut.

Proses evakuasi kendaraan masih berlangsung, sementara masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, terutama terkait kemungkinan kebocoran BBM yang berpotensi mencemari lingkungan serta dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan negara.

PagiterKini.Com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada berbagai pihak, termasuk manajemen PT Sinar Almas Mulia, guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (MaL/Hel/Red)