Sidoarjo, PagiterKini.Com – Terkait pemberitaan perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo kini menjadi bahan perbincangan bahkan cemoohan warga.
Pasalnya, hanya berselang hitungan hari setelah dilakukan pembakaran lokasi, arena perjudian tersebut kembali beroperasi. Tempat sabung ayam dan dadu yang sebelumnya digerebek pada Senin (09/02/2026) kini kembali buka di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Pantauan warga, aktivitas perjudian berjalan normal tanpa hambatan. Deretan sepeda motor dan mobil kembali memadati area. Warga menyebut kegiatan berlangsung terang-terangan dan semakin ramai.
Sejumlah warga menilai langkah aparat sebelumnya hanya sebatas formalitas. Penindakan yang sempat dipublikasikan sebagai bentuk ketegasan dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
“Kami warga Pepe Kwangsan hanya bisa geleng kepala. Lokasi dibakar, tapi hanya berumur jagung. Sekarang buka lagi seperti tak pernah terjadi apa-apa,” ujar Safii, beberapa waktu lalu.
Tokoh agama dan warga yang menghubungi Redaksi PagiterKini.Com menyebut penutupan lokasi terkesan hanya formalitas atau seremonial. Mereka menduga penutupan dilakukan sementara akibat tekanan pemberitaan media.
“Ditutup apanya? Hari ini barusan saya keluar perumahan, orang-orang malah parkir di depan rumah. Motor juga banyak. Masih ada itu,” ujar seorang warga melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/02/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolsek Sedati IPTU Masyita Dian Sugianto, S.H., M.H., yang dinilai warga tidak menunjukkan ketegasan. Bahkan, saat pembakaran lokasi sebelumnya, warga mempertanyakan tidak adanya tersangka yang diamankan.
Menurut warga, peristiwa tersebut lebih menyerupai aksi pengamanan situasi agar tidak terus menjadi sorotan media, bukan penggerebekan sesungguhnya.
“Kalau penggerebekan mana tersangkanya? Itu karena tekanan media akhirnya dibakar. Tapi bukan bangunannya yang dirobohkan, hanya kurungan ayam dan karpet yang dibakar,” ungkap warga.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum muda Yoga Septian Widodo, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat, khususnya jajaran Polsek Sedati. Ia menilai pembakaran tanpa adanya tersangka justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
Yoga menegaskan, tindakan simbolik tanpa proses hukum hanya akan mempermalukan institusi penegak hukum di mata publik.
“Kalau hanya bakar-bakar tanpa tersangka, itu bukan penegakan hukum, tapi sandiwara penegakan hukum. Publik tidak butuh aksi seremonial, publik butuh kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap diam Kapolsek Sedati saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, bungkamnya pejabat publik dalam isu krusial justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
“Diamnya kapolsek justru memperkuat spekulasi liar. Dalam negara hukum, pejabat tidak boleh anti-klarifikasi. Diam dalam situasi seperti ini bukan netral, tapi memicu krisis kepercayaan publik,” tambah Yoga.
Lebih lanjut, Yoga mengaitkan fenomena ini dengan isu reformasi Polri yang selama ini digaungkan pimpinan tertinggi institusi. Ia menilai kasus perjudian yang berulang tanpa penindakan tegas menjadi tamparan terhadap komitmen reformasi tersebut.
“Kapolri berkali-kali bicara reformasi dan perang terhadap perjudian. Tapi kalau di tingkat bawah praktiknya dibiarkan hidup kembali, itu kontradiktif. Reformasi tidak boleh berhenti di slogan,” ujarnya.
Yoga bahkan menyebut ada dugaan kuat aparat mengetahui aktivitas perjudian tersebut namun memilih diam. Ia menilai pola pembiaran seperti ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran serius.
“Sulit diterima logika publik kalau aparat tidak tahu. Kalau tahu tapi diam, itu masalah. Lebih parah lagi jika diamnya karena ada ‘koordinasi’ di luar mekanisme hukum,” katanya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik “salam tempel” yang membuat penegakan hukum mandek di lapangan. Menurutnya, dugaan semacam ini harus dijawab secara terbuka, bukan dihindari.
“Kalau benar ada dugaan ‘salam tempel’, ini bukan sekedar pelanggaran disiplin, tapi bisa masuk ranah pidana dan etik berat. Karena itu, klarifikasi terbuka dan audit internal mutlak diperlukan,” tegasnya.
Advokat muda yang berkantor di Kabupaten Malang itu mendesak aparat di atas Polsek Sedati untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan internal jika ditemukan indikasi pembiaran.
“Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau perjudian dibiarkan hidup kembali, yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya. (MaL/Kuh)














Tinggalkan Balasan