PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Majelis Dzikir dan Sholawat Pimpinan Anak Cabang Ansor Gempol yang dilakukan Ketua Terpilih Cabang GP Ansor Bangil, Jawa Timur, telah menjadi sorotan publik, terutama di kalangan internal organisasi. Dugaan tersebut memunculkan polemik yang tidak hanya memengaruhi legitimasi kepemimpinan di cabang Bangil tetapi juga mempertanyakan integritas Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, yang acuh dan Bungkam atau setidaknya memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut.

Sejumlah aktivis Ansor mendesak PW GP Ansor Jawa Timur untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan pemalsuan ini. “Kasus ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan terhadap pengurus wilayah, apakah berani ketua PW Ansor Jatim mengambil tindakan terhadap terduga pemalsuan SK?” ujar salah satu kader GP Ansor yang enggan disebutkan namanya.

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, tekanan semakin meningkat agar ia segera melakukan tabayun antara terduga pemalsuan SK dan PH Demisioner selaku pemilik data pembanding dalam berkas akreditasi SK tersebut, agar jelas mana SK asli dan palsu, serta memberikan penjelasan kepada publik, terutama kepada para kader GP Ansor yang ada di Jawa Timur.

Disisi lain, Musyafa’ Safril Selaku Ketua PW GP Ansor Jawa Timur saat dikonfirmasi awak media pada 31 Desember 2024 terkait polemik tersebut ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Lagi diurus korwil,” singkat Musyafa’ Safril.

Namun ketika awak media menanyakan kembali sampai terakhir pada Rabu, 8 Januari 2025 terkait apakah ada tindakan dan tabayun antara ketua terpilih PC GP Ansor Bangil, Ketua PAC GP Ansor Gempol Dan PH Demisioner, Musyafa’ Safril enggan menjawab pesan tersebut meski sudah nampak dibaca, (centang biru).

Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak masih menunggu langkah konkret dari PW GP Ansor Jawa Timur untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan sesuai dengan aturan organisasi. (Ry/mal)