PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMK yang sedang melaksanakan Praktik Sekolah di Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, oleh staf kecamatan berinisial ALW, berbuntut panjang. Fakta terbaru mengungkap bahwa mediasi yang digelar pasca kejadian justru dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan banyak pihak berkepentingan, termasuk aparat kepolisian dan pihak desa dari dua belah pihak. Selasa (8/7/25)

Mediasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan ini hanya menghadirkan pelaku, pihak sekolah, serta paman korban, tanpa kehadiran perwakilan desa korban maupun desa pelaku. Bahkan Polsek Wonorejo mengaku tidak pernah diberi tahu atau dilibatkan dalam proses penyelesaian.

“Saya tidak tahu, tidak pernah diundang,” ujar Kapolsek Wonorejo dengan nada heran.

Tak hanya itu, pihak Desa Kluwut sebagai tempat tinggal pelaku, dan desa tempat korban berasal, juga menyatakan tidak mengetahui adanya upaya mediasi tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa mediasi yang dilakukan hanyalah sekadar “peredam” agar kasus tak mencuat ke publik, bukan untuk menyelesaikan masalah secara adil dan transparan.

Saiful, Kasi Trantib Kecamatan Wonorejo membenarkan, bahwa pihak kecamatan memang memediasi kasus tersebut. Namun, ia berdalih bahwa mediasi hanya diikuti oleh pelaku, paman korban, serta pihak sekolah. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti foto atau video dari ponsel pelaku.

“Hanya mengintip, tidak sampai menyentuh,” kilah Saiful, yang terkesan ingin meremehkan perbuatan stafnya tersebut.

ALW, yang kini tengah menunggu pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetap dipertahankan di lingkungan Kecamatan meski telah mencoreng nama baik instansi pemerintah. Korban sendiri disebut tidak lagi berada di lokasi tugas karena merasa malu dan tertekan.

Perilaku ALW yang diduga mengintip korban di kamar mandi jelas merupakan bentuk pelanggaran etik dan hukum, apalagi menyasar anak di bawah umur. Namun hingga kini, belum ada kejelasan sanksi tegas dari pihak kecamatan, dan pelantikan ALW sebagai P3K pun masih mengambang.

Sebelumnya, PLH Camat Wonorejo, Wijaya, saat dimintai tanggapan justru memilih berkelit dan menyatakan kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Itu kejadian sebelum saya masuk, ditangani Sekcam yang sekarang sudah pensiun,” ujarnya singkat, tanpa upaya untuk menelusuri atau membuka ke publik. Senin (7/7/25)

Pernyataan ini menuai kritik keras dari Ketua Umum DPP Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Mas Roni. Ia menilai PLH Camat tidak seharusnya lepas tanggung jawab dengan dalih baru menjabat.

“Kalau PLH Camat cuma bisa bilang ‘bukan masa saya’ dan tidak tahu-menahu, lebih baik mundur saja. Seharusnya dia menelusuri, membuka ruang transparansi. Ini tanggung jawab moral dan jabatan, bukan ajang lempar batu sembunyi tangan!” tegas Mas Roni.

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat Kecamatan Wonorejo dan bentuk nyata bagaimana institusi pemerintah kerap berupaya menutup-nutupi aib demi melindungi internalnya. Publik menuntut sanksi tegas dan transparansi penuh, bukan sekadar basa-basi pembinaan internal. (mal/die/kuh)