PASURUAN, Pagiterkini.com – Wakil Direktur Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri, membantah keras pemberitaan Pagiterkini.com berjudul “Pemberantasan Judol Dinilai Tidak Maksimal, Dugaan Tangkap Lepas oleh Cyber Polda Jatim Menguat?”
Daniel, yang juga mantan Kapolresta Mojokerto, menegaskan bahwa Unit Siber Polda Jatim tidak pernah menangani atau melakukan penangkapan terhadap MHZ alias Mayun, warga Kecamatan Wonorejo, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Ia juga menyebut akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kami pastikan tidak ada anggota Siber yang melakukan penangkapan itu. Mungkin saja penindakan dilakukan oleh satuan lain seperti Polres atau Krimum,” ujar Daniel melalui sambungan telepon, Rabu (22/10).
Namun, sikap Daniel berubah keras ketika dikonfirmasi lebih lanjut. Ia justru mengancam wartawan Pagiterkini.com yang menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Itu kami tidak ada yang nangani, tidak ada yang nangkep lho. Kamu kok main buat-buat saja. Kamu mau dilaporkan,” ucap Daniel dengan nada tinggi.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan salah satu anggotanya, Daniel kembali menantang wartawan.
“Kamu jangan ngarang. Mana anggotanya? Sebut saja siapa namanya,” tegasnya.
Ironisnya, bantahan Daniel justru dipatahkan oleh pengakuan anggota Unit Cyber sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pagiterkini.com, pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, MHZ alias Mayun memang ditangkap oleh Unit Cyber Polda Jatim di sekitar Masjid Wonorejo seusai shalat Isya.
Salah satu anggota tim yang ikut dalam operasi tersebut bahkan mengakuinya kepada rekan wartawan (Kabarlensa.com) saat penangkapan berlangsung.
“Benar, malam itu kami menangkap MHZ di sekitar masjid Wonorejo. Setelah itu saya tidak tahu kelanjutannya. Kalau sudah dilepas, itu bukan ranah saya,” ujar anggota tersebut saat dihubungi.
Tak berhenti di situ, praktik serupa juga diduga terjadi sebelumnya. Seorang warga berinisial MH, asal Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, ditangkap pada Kamis (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
NK, yang mengaku sebagai penasihat hukum (PH) MH, membenarkan adanya praktik “tangkap lepas” dalam kasus tersebut.
“Itu saya yang menangani kasus MH. Saya PH-nya,” ujar NK melalui sambungan telepon.
NK juga mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk mengurus perkara tersebut. “Benar, Rp 20 juta untuk kasus MH,” tegasnya.
Rangkaian fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi penegakan hukum di tubuh Unit Cyber Polda Jatim. Jika pengakuan anggota sendiri membenarkan adanya penangkapan, maka bantahan keras dari pimpinan justru memperkuat dugaan adanya upaya menutupi praktik “tangkap lepas” di internal aparat.
Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan penyimpangan ini secara terbuka, bukan sekedar bantahan di balik telepon.
(mal/die/kuh)












Tinggalkan Balasan