Baca Juga:
Bungkamnya Negara Dipersoalkan, AMI Ultimatum Copot Pejabat Lapas

Jember, PagiterKini.Com – Gugatan berani dilayangkan dua warga Jember, Anik Andrianti dan Surgianto, terhadap jajaran petinggi PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Perkara perbuatan melawan hukum itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat menyeret Direktur BCA Subur Tan, Wakil Presiden Direktur Jhon Kosasih, BCA KCP Tanggul Jember, hingga KPKNL Jember. Bahkan, BPN Kabupaten Jember turut dimasukkan sebagai Turut Tergugat.

Inti gugatan tak main-main. Penggugat meminta majelis hakim membatalkan risalah lelang, menyatakan proses lelang cacat hukum, serta menuntut ganti rugi materiil Rp856,1 miliar. Mereka juga meminta sita jaminan atas tanah SHM Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi milik Anik.

Penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah, menyebut sidang perdana pada 12 Februari 2026 berlangsung tanpa kehadiran pihak Tergugat. “Majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang pada 26 Februari 2026,” ujarnya.

Tim hukum menilai ada kejanggalan serius dalam lelang jaminan kredit di BCA KCP Tanggul. Sukardi, anggota tim kuasa hukum, menyoroti dugaan pemenang lelang berasal dari internal bank, dengan nilai sekitar Rp857 juta, jauh di bawah taksiran harga objek yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Tak hanya itu, Penggugat juga mempermasalahkan dugaan pendebitan tabungan tanpa persetujuan. Mereka menegaskan kliennya bukan mangkir kewajiban, melainkan terdampak pandemi setelah sebelumnya membayar angsuran normal.

Baca Juga :
Dokumen Dipertanyakan, Tim Hukum Kades Wonosari Datangi Kejari Bangil

Surgianto mengaku, baru memahami konsekuensi lelang setelah menerima surat pengosongan dan rencana eksekusi awal 2026. Eksekusi tersebut akhirnya ditunda pengadilan hingga perkara pokok diputus.

“Klien kami hanya menuntut keadilan dan proses yang transparan,” tegas Sukardi.

Kini, perkara masih menunggu babak lanjutan pada 26 Februari 2026, saat semua pihak diharapkan hadir di ruang sidang. (tim/red)