Surabaya, Pagiterkini.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyediaan kamar premium di Lapas Kelas IIB Blitar. AMI menegaskan, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang mencederai asas keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan.

Wakil Ketua Umum DPP AMI, Kukuh Setya, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan internal dan penanganannya telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

“Apabila benar terdapat praktik penyediaan kamar premium dengan imbalan tertentu, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyimpangan yang mencoreng marwah lembaga pemasyarakatan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kukuh.

Menurut AMI, lembaga pemasyarakatan dibangun atas prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan. Karena itu, tidak boleh ada fasilitas khusus maupun perlakuan istimewa yang diduga diberikan berdasarkan kemampuan ekonomi atau kepentingan tertentu.

AMI juga mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini. Jangan sampai proses pemeriksaan berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi formalitas. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar menjadi efek jera,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.

(Red)