PAGITERKINI.com, Pasuruan Kota, Ironis. Di tengah gencarnya jargon keterbukaan informasi publik, sejumlah wartawan justru diperlakukan layaknya tamu yang hendak mengurus administrasi kependudukan, bukan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa itu terjadi saat beberapa awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan untuk meminta klarifikasi dan hak jawab terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun alih-alih mendapat penjelasan, mereka justru “disambut” dengan permintaan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi.

Padahal, wartawan hadir secara resmi dengan membawa kartu pers dan identitas media yang sah. Artinya, legalitas profesi sudah jelas. Tetapi entah atas dasar apa, identitas profesi itu dianggap belum cukup.
“Sebelum klarifikasi dimulai, kami diminta menunjukkan KTP pribadi. Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu jurnalis, seperti dilansir dari Metropagi.id, Selasa (19/5/2026).
Permintaan KTP pribadi tersebut memantik tanda tanya besar. Sejak kapan wartawan yang hendak menjalankan tugas konfirmasi diwajibkan membuka data kependudukan? Apakah fungsi kartu pers kini tak lagi dianggap sebagai identitas resmi profesi? Atau justru ada upaya birokratis untuk memperlambat bahkan menghambat kerja jurnalistik?
Jika benar demikian, maka yang dipertontonkan bukan semangat keterbukaan, melainkan praktik administrasi yang terkesan alergi terhadap pertanyaan.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan tegas. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Sayangnya, semangat undang-undang itu tampaknya belum sepenuhnya mendarat di lingkungan Satpol PP Kota Pasuruan. Instansi yang semestinya menegakkan aturan justru dinilai mempertontonkan prosedur yang dianggap tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan.
Akibatnya, proses klarifikasi yang seharusnya sederhana tidak pernah terlaksana. Para jurnalis memilih meninggalkan kantor tersebut tanpa mendapatkan jawaban resmi.
“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, lalu di mana letak komitmen keterbukaan informasi publik?” ujar awak media lainnya yang juga di lokasi. (Mal/Red)











Tinggalkan Balasan