Baca Juga:
Tebusan Rp6 Juta Bikin Geger, Yoga Singgung Dugaan Peran Oknum Desa

Pasuruan, PagiterKini.Com – Fenomena menjamurnya penggunaan gelar S.H hingga M.H belakangan ini memantik gelombang kritik. Gelar yang seharusnya lahir dari proses akademik panjang kini seolah kehilangan makna, karena dipakai sembarangan demi membangun citra intelektual instan.

Advokat muda, Yoga Septian Widodo, S.H, angkat bicara keras. Ia menilai maraknya gelar hukum di belakang nama tanpa kejelasan latar pendidikan adalah bentuk kemunduran moral sekaligus pelecehan terhadap dunia akademik.

Menurut Yoga, gelar sarjana hukum bukan sekedar embel-embel kosmetik. Ada proses, ada tanggung jawab, dan ada integritas yang melekat di dalamnya. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya. Ia menyebut, kini gelar hukum kerap dijadikan alat kamuflase untuk membangun kepercayaan publik secara instan.

Baca Juga :
Yoga Bongkar Kejanggalan Judi Sedati, Kapolsek Disindir Tak Tegas!

“Ini bukan lagi soal prestise, tapi soal penyalahgunaan simbol hukum. Gelar yang seharusnya bermartabat justru dipakai sebagai alat manipulasi,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti praktik penggunaan gelar berlapis seperti S.H., M.H. oleh oknum yang tak jelas rekam jejak akademiknya. Gelar itu, kata Yoga, bukan hanya dipajang di kartu identitas, tapi juga dipamerkan di profil media sosial, kamera ponsel, hingga akun TikTok demi menciptakan ilusi profesionalisme.

Lebih memprihatinkan, Yoga menyebut ada indikasi gelar tersebut dijadikan umpan untuk menjerat korban. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan bantuan hukum abal-abal hingga membangun relasi personal dengan dalih konsultasi perkara.

Baca Juga :

“Kalau gelar dipakai untuk menipu, itu sudah masuk wilayah kejahatan moral. Ini bukan sekedar pencemaran profesi, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan korban perempuan yang tertipu oleh oknum yang mengaku sarjana hukum. Dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan hukum, korban justru menjadi sasaran eksploitasi, bahkan hingga terjadi tindakan asusila.

Menurut Yoga, titik paling mengerikan dari fenomena ini bukan hanya soal gelar palsu, melainkan bagaimana simbol hukum dijadikan tameng untuk memangsa korban yang sedang mencari keadilan.

“Di sinilah letak bahayanya. Ketika hukum dipakai sebagai kedok, korban bukan hanya dirugikan secara materi, tapi juga dihancurkan secara mental dan martabatnya. Ini bentuk predatorisme berkedok intelektual,” kecamnya.

Baca Juga:
Harga Cabai Naik, Satgas Pangan Pastikan Sembako Lain Masih Stabil

Advokat muda yang berkantor di Kabupaten Malang ini menegaskan, fenomena tersebut harus menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada gelar yang terpampang di belakang nama. Ia juga mendorong penegak hukum serta organisasi profesi untuk bertindak tegas terhadap oknum yang mempermainkan simbol akademik demi keuntungan pribadi.

“Gelar hukum itu bukan topeng. Kalau dipakai untuk menipu, maka pelakunya bukan intelektual, tapi penjahat yang bersembunyi di balik toga imajiner,” pungkasnya. (MaL)