PASURUAN, Pagiterkini.com – Dugaan penganiayaan yang dialami M. Junaedi Anwar Nur (30), warga Dusun Pager Lor, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, tak hanya menyisakan luka fisik.

Pria yang akrab disapa Juned itu mengaku mengalami intimidasi hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan.

“Saya berharap kasus ini diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” tegas Juned kepada Pagiterkini.com, Minggu (28/6).

Juned mengungkapkan, insiden itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan SPBU Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo. Dalam laporannya, ia menyebut ARS alias Kancil sebagai terlapor.

Ia mengaku dipukul dua kali menggunakan tangan kosong di bagian dahi, ditendang, serta dipukul menggunakan softgun sebanyak lima kali.

Namun, menurut pengakuannya, persoalan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan. Usai kejadian, ia mengaku tidak diizinkan pulang dan justru dibawa berkeliling ke sejumlah lokasi di wilayah Pasuruan, mulai Pucang Anom, Wonorejo, Botowan, Purwosari, Sapulante, hingga sebuah SPBU di Kepulungan sebelum dipindahkan ke sebuah rumah kos.

“Saya dibawa muter-muter ke sejumlah lokasi. Saya tidak langsung dipulangkan,” ungkapnya.

Selama berada bersama rombongan tersebut, Juned mengaku berada di bawah pengawasan ketat. Bahkan, ia menyebut tangannya sempat dilakban dan dirinya terus mendapat tekanan agar tidak membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Yang paling membuatnya terpukul, lanjut Juned, munculnya ancaman yang diduga menyasar keluarganya apabila ia tetap mempertahankan laporan polisi.

“Yang membuat saya semakin takut, keluarga saya juga ikut diancam. Saya diminta mencabut laporan. Kalau tidak, keluarga saya akan menjadi sasaran,” ujarnya.

Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, Juned akhirnya meminta didampingi Heri Siswanto sebelum kembali mendatangi Polres Pasuruan untuk membuat laporan resmi.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani dan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penganiayaan beserta dugaan intimidasi yang dilaporkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak terima dengan perlakuan itu. Saya memilih melapor karena ingin mencari keadilan. Saya percaya penyidik bisa bekerja secara objektif dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

(Mal)