PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kali ini, Erwin Setiawan (ES), seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Bangil setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa penetapan ES sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan lanjutan dari kasus PKBM yang sedang ditangani.
“Hari ini tim penyidik menetapkan ES sebagai tersangka. Ini merupakan langkah lanjutan dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kajari saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/1/2025).
Penetapan tersangka ES dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 03/M.5.41/FD.2/12/2024 tertanggal 30 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 50 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.
“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka memasukkan data peserta didik fiktif, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar,” ungkap Kajari.
Tersangka ES diduga memanfaatkan akun resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk mengakses data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan data tersebut, ia memasukkan informasi fiktif untuk menaikkan dana bantuan operasional.
Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat, Kajari menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Belum bisa kami ungkap ke publik karena proses penyidikan sedang berjalan. Namun, kami pastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Diketahui, tersangka ES juga memiliki lembaga pendidikan sendiri, yaitu PKBM Riyadul Arkham yang berlokasi di Pandaan. Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Bangil. Kejari memastikan pengusutan kasus PKBM ini akan terus berlanjut hingga tuntas. (tim/red)
Tinggalkan Balasan