PASURUAN, Pagiterkini.com – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kali ini, perhatian publik tertuju pada oknum anggota Unit Cyber Polda Jatim yang diduga terlibat dalam penanganan kasus judi online (judol) di wilayah Pasuruan.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan seorang warga berinisial MH di Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (25/09) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut keterangan pihak keluarga, MH ditangkap dengan tuduhan terlibat aktivitas judi online. Namun, keluarga dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“MH sudah saya tanya berkali-kali. Dia tidak pernah bermain judi online seperti yang dituduhkan. Hanya bermain game biasa dengan sistem beli chip, bukan judi,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/10).
Lebih lanjut, keluarga mengaku adanya dugaan permintaan uang agar kasus tidak berlanjut ke proses hukum. Uang itu disebut diminta melalui seseorang berinisial NK, yang diduga berhubungan dengan oknum aparat di Unit Cyber Polda Jatim.
“Mereka meminta uang sebesar puluhan juta rupiah agar kasus MH tidak diteruskan. Karena kami orang tidak mampu, saya terpaksa meminjam uang ke saudara dan tetangga agar MH bisa dilepaskan,” ungkapnya.
Setelah uang terkumpul, keluarga mengaku menyerahkannya langsung kepada oknum berinisial NK di lantai dua Subdit II Unit 2, yang diduga terkait dengan oknum anggota kepolisian tersebut.
“Saya naik ke lantai dua dan menyerahkan uang itu kepada NK, sesuai permintaan mereka,” tambahnya.
Terkait penangkapan, keluarga menyebut nama oknum anggota berinisial RV, yang diketahui bertugas di Unit Cyber Polda Jatim.
“Nama itu yang saya tahu. Dia yang menangkap MH bersama timnya,” ujar sumber tersebut.
Praktik serupa juga diduga terjadi di Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pada Senin (06/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, warga setempat berinisial MHZ alias Mayun, yang diketahui bekerja sebagai perangkat desa, juga ditangkap oleh Unit Cyber Polda Jatim.
Menurut keterangan warga, MHZ sudah dua kali ditangkap atas dugaan kasus yang sama. Namun, setiap kali penangkapan dilakukan, MHZ selalu dilepaskan tanpa kejelasan proses hukum.
“MHZ ditangkap polisi di sekitar masjid Wonorejo sekitar jam 19.30 WIB malam. Pertanyaannya, buat apa ditangkap kalau ujung-ujungnya hanya urusan nominal (finansial)?” ujarnya.
Kebenaran penangkapan tersebut turut dibenarkan oleh anggota Tim Cyber Polda Jatim. Ia mengakui bahwa penangkapan terhadap MHZ memang dilakukan pada malam itu. Bahkan, menurutnya, MHZ tertangkap sedang bermain judi online, bukan permainan chip.
“Penangkapan dilakukan setelah shalat Isya, dan saya tidak tahu jika yang bersangkutan kemudian dilepas,” ujar oknum anggota Tim Cyber yang melakukan penangkapan, saat dikonfirmasi beberapa waktu secara terpisah.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut, Wadir Cyber Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri belum memberikan respons. Pesan konfirmasi yang dikirim Pagiterkini.com melalui WhatsApp pada Selasa (21/10) hanya terbaca dengan tanda centang dua, tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan, Rabu (22/10)
Pagiterkini.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi secara menyeluruh, guna menjaga asas praduga tak bersalah dan integritas pemberitaan publik.
(mal/die/kuh)












Tinggalkan Balasan