SAMPANG, PAGITERKINI.COM – Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang. Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang menggelar operasi gabungan yang terfokus pada sosialisasi dan penindakan kendaraan ODOL serta pemeriksaan kendaraan bermotor.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (12/6) di Jalan Raya Jrengik, salah satu jalur padat yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang. Operasi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H.

Kendaraan ODOL diketahui menjadi penyumbang signifikan terhadap kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Dimensi kendaraan yang melebihi batas serta beban muatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengakibatkan rem blong, kecelakaan tunggal, hingga tabrakan beruntun.

“Fenomena ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Kita harus hadapi ini secara serius dan kolaboratif,” ujar AKP Sigit dalam amanat apel.

Operasi ini tidak semata-mata represif. Pendekatan edukatif juga dilakukan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang. Petugas memberikan pemahaman tentang risiko hukum dan keselamatan dari kendaraan yang melebihi kapasitas maupun dimensi yang ditentukan.

Adapun hasil kegiatan hari ini mencatat :

217 teguran langsung kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK, serta pelanggaran kasat mata lainnya.

24 penindakan oleh Dinas Perhubungan terkait kendaraan yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang buku KIR.

50 penindakan oleh Bapenda terhadap kendaraan dengan pajak mati.

Setiap pelanggar diberikan teguran tertulis dan arahan langsung di lokasi oleh petugas lintas instansi.

Operasi ini melibatkan lintas sektor, yakni Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan unsur BPKAD Kabupaten Sampang. Sinergi ini menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Selain sosialisasi dan penindakan, petugas juga melakukan dokumentasi dan evaluasi dalam apel konsolidasi pasca kegiatan untuk memastikan berjalannya tindak lanjut.

Kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Sejumlah pengemudi yang diberi edukasi mengaku baru memahami sepenuhnya batas dimensi kendaraan yang diperbolehkan serta pentingnya uji KIR dan pajak kendaraan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina. Harapannya, pengemudi bisa menjadi agen keselamatan di jalan,” tegas AKP Sigit.

Satlantas Polres Sampang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, dengan pola pengawasan yang lebih luas dan pendekatan yang lebih komunikatif.

Dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Satlantas Polres Sampang berkomitmen menjaga keamanan berlalu lintas dan mendorong budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat. (kk)