JAKARTA, PAGITERKINI.COM – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh (VAB) mulai menemui titik terang. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban, LM alias Lolly, pada Januari 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani, ibu korban, yang mengungkapkan bahwa putrinya menjalin hubungan dengan VAB. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
“Pada awal Januari 2024, ibu korban melaporkan bahwa anaknya menjalin hubungan dengan tersangka. Dalam proses penyelidikan, kami menemukan bukti yang mengarah pada tindakan pencabulan dan aborsi yang dilakukan oleh tersangka,” jelas AKP Citra Ayu.
Ia menambahkan bahwa kasus ini melibatkan serangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan tindak pidana serius. “Kami telah memeriksa korban serta sejumlah saksi. Proses hukum akan terus berjalan dengan dukungan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat korban masih di bawah umur dan adanya langkah cepat yang diambil oleh ibu korban dalam melaporkan kejadian tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Tinggalkan Balasan