PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.

“Kami berharap dukungan serta kerja sama dari semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan, untuk bersama-sama memberantas narkoba. Caranya dengan menghindari penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang ini,” ujar AKBP Jazuli.

Dalam konferensi pers di Release Room, Senin (3/2/2025), Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 490,35 gram sabu serta 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada 31 Januari 2025, di mana kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 296,42 gram atau sekitar tiga ons,” ungkap AKP Agus.

Ia menambahkan bahwa jaringan terbesar yang berhasil diungkap melibatkan tersangka asal Blitar. “Mereka berperan sebagai kurir untuk mengambil barang di Pasuruan. Saat ini, kami masih mendalami jaringan yang diduga berpusat di Blitar,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. (Mal)