PASURUAN, Pagiterkini.Com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Cafe Edelwis, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, masih terus berproses. Setelah tiga terdakwa lebih dulu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil, aparat kepolisian kembali mengamankan satu terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku berinisial TLB alias Pepy, warga Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu (16/04/2026). Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat dua pelaku lain yang berstatus DPO dan dalam proses pengejaran.
Adapun tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan masing-masing berinisial B, H, dan M, dengan putusan pidana penjara selama 7 bulan, 8 bulan, dan 7 bulan.
Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin, yang akrab disapa Mas Udin menegaskan, bahwa proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan dan terus dikembangkan.
“Penanganan kasus ini masih berlanjut. Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna melengkapi berkas dan mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya, Rabu (29/05/2026).
Ia juga membenarkan penangkapan salah satu DPO yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Yang bersangkutan telah diamankan di kediamannya dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Sebelumnnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2025 di Cafe Edelwis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Akibat kejadian itu, pemilik cafe bersama anaknya mengalami luka serius. (mal/red)










Tinggalkan Balasan