Surabaya, Pagiterkini.com – Dugaan pelanggaran etika di ruang komunikasi internal wartawan kini berbuntut panjang. Eko Andhika Saputra, Pimpinan Redaksi media Datacyber.id, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan salah satu pimpinan media berinisial Z ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik.

Laporan tersebut bermula dari penyebaran sebuah foto yang dinilai tidak pantas di dalam grup WhatsApp Vanguard, forum tertutup yang beranggotakan ratusan jurnalis serta pimpinan media dari berbagai daerah. Foto itu dikirim sekitar pukul 06.44 WIB disertai keterangan yang diduga sebagai “candaan”, namun oleh Eko dinilai tidak memiliki konteks jurnalistik dan melanggar etika profesi.

Eko menilai tindakan tersebut bukan perkara sepele. Menurutnya, unggahan di ruang digital yang dihuni para insan pers seharusnya mencerminkan profesionalisme, bukan justru memantik polemik yang berpotensi mencederai kehormatan pribadi.

“Foto itu dikirim ke grup yang berisi banyak jurnalis. Meski terkesan candaan, tetapi tidak pantas dan bisa menimbulkan tafsir negatif terhadap saya secara pribadi,” ujar Eko melalui pesan WhatsApp kepada Pagiterkini.com, Kamis (29/01/2026).

Situasi kian memburuk ketika foto tersebut diketahui oleh istrinya. Kesalahpahaman di lingkungan keluarga pun tak terhindarkan.

Setelah melihat foto itu, kata Eko, sang istri merasa keberatan karena dinilai dapat merusak nama baik, kehormatan, serta keharmonisan rumah tangga.

“Akibat peristiwa itu hampir terjadi pertengkaran rumah tangga yang bisa berdampak pada stabilitas keluarga dan kondisi psikologis kami,” tegasnya.

Pria bertubuh gemoy ini menegaskan, perkara ini tidak berhenti pada ranah personal. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai alarm serius bagi dunia pers, menyangkut etika profesi, disiplin jurnalistik, serta tanggung jawab penggunaan teknologi informasi.

Menurutnya, penyebaran foto di forum internal wartawan itu telah melampaui batas kepatutan dan berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum, mulai dari pelanggaran privasi hingga dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

Atas dasar itu, lanjut Eko, laporan resmi dilayangkan dengan mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 441 yang mengatur pemberatan hukuman atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi.

Dalam laporannya, Eko juga meminta Polrestabes Surabaya bertindak tegas dan profesional. Ia secara khusus menyampaikan harapan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie serta Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn agar perkara tersebut diusut secara objektif dan transparan.

“Saya ingin ini menjadi pelajaran bersama. Ruang digital wartawan harus tetap dijaga marwahnya. Etika, kehormatan, dan profesionalisme tidak boleh dikompromikan,” tegasnya. (MaL/Kuh)