Baca Juga:

Pasuruan, PagiterKini.Com – Pengacara muda asal Kabupaten Malang, Yoga Septian Widodo, melontarkan pernyataan tegas terhadap kasus hilangnya sepeda motor milik Sa’dulloh yang berujung tebusan Rp6 juta.

Dalam pernyataannya, Yoga sapaannya, secara terang menyebut ada kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak yang sejak awal mengetahui alur kejadian, khususnya Kepala Dusun Taman Tengah, Syaihulloh.

Menurut Yoga, fakta bahwa Syaihulloh diduga langsung menghubungi seseorang lalu dalam waktu singkat mengetahui keberadaan sepeda motor tidak bisa dianggap sebagai kebetulan. Ia menilai, pola tersebut justru memperkuat dugaan adanya pihak yang telah memahami jaringan, atau bahkan mengetahui pelaku sejak awal.

Baca Juga :

“Logikanya sederhana. Kalau bisa langsung telepon seseorang lalu tahu posisi motor yang hilang, itu bukan kebetulan. Itu indikasi kuat ada pengetahuan lebih dulu soal pelaku atau alurnya,” tegas Yoga, Minggu (15/02/2026).

Ia menilai, skema kehilangan kendaraan yang berujung tebusan merupakan pola berbahaya yang patut dicurigai sebagai modus terstruktur. Jika benar ada pihak yang mengetahui pelaku namun tidak langsung melapor ke aparat, melainkan membiarkan mekanisme tebusan terjadi, maka hal tersebut dinilai sangat janggal dan berpotensi melanggar hukum.

“Kalau tahu pelaku tapi tidak diserahkan ke polisi, malah muncul skema tebusan, ini sudah bukan sekedar kelalaian. Ini harus didalami sebagai dugaan kuat adanya peran kunci di balik layar,” ujar Yoga.

Advokat berpawakan Jepang ini pun mendesak Polres Pasuruan agar tidak ragu bertindak tegas dan menyasar aktor intelektual di balik kasus tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri siapa yang diduga menjadi otak di balik rangkaian peristiwa.

“Polres Pasuruan harus berani bongkar sampai ke akar. Jangan hanya cari pelaku kecil. Dugaan kuat otak pelaku justru mengarah pada pihak yang sejak awal tahu alurnya, termasuk kemungkinan keterlibatan Syaihulloh. Kalau ini tidak dibuka terang, kepercayaan publik bisa runtuh,” tandasnya.

Sebelumnya, Sa’dulloh, warga Dusun Taman Tengah, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menempuh jalur hukum setelah sepeda motor miliknya hilang dan baru kembali usai ditebus Rp6 juta. Laporan resmi diajukan ke Polres Pasuruan pada 1 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Sa’dulloh memarkir Honda Vario 125 merah bernopol N-6385-TAN di samping rumah, lalu masuk untuk beristirahat. Tak lama kemudian, anaknya memberi tahu bahwa motor tersebut sudah hilang dari tempat parkir.

Baca Juga:
Harga Cabai Naik, Satgas Pangan Pastikan Sembako Lain Masih Stabil

Hingga berita ini ditayangkan yang kedua kalinya, Syaihulloh tetap memilih bungkam. (MaL/Red)