KOTA MALANG, Pagiterkini.com – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap melaksanakan tugas secara profesional meskipun ada aturan kerja fleksibel yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis (6/3/2025), menegaskan bahwa selama masa penerapan aturan ini, setiap ASN diwajibkan untuk menyertakan laporan harian mengenai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Pengawasan tetap akan berlangsung seperti biasa. Setiap ASN harus membuat laporan mengenai apa saja yang sudah dikerjakan dan disampaikan kepada pimpinan masing-masing,” ujarnya.

Aturan kerja fleksibel tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. Meskipun demikian, Wahyu menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan aturan ini dari pemerintah pusat.

“Aturan ini masih dalam tahap penerapan, kami menunggu detail mengenai mekanisme pelaksanaannya,” ujar Wahyu.

Sebagai tambahan, Wahyu mengungkapkan bahwa meskipun ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja selama masa tersebut, mereka tetap harus siap datang ke kantor atau melakukan tugas lapangan bila diperlukan.