JATIM, JOMBANG, Pagiterkini.com – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Pria asal Madiun berinisial RK diduga terlibat dalam praktek ilegal ini. Sebuah mobil tangki bertuliskan PT GAS yang dicurigai mengangkut solar ilegal sempat dibuntuti oleh lima wartawan dari lokasi Auri sebelum akhirnya diamankan pada Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pagiterkini.com, kelima wartawan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Salah satu dari mereka kemudian menghubungi seseorang yang diduga merupakan Wakapolres Jombang (waktu itu) untuk melaporkan temuan tersebut.
“Setelah menerima informasi, Wakapolres Jombang diduga memerintahkan anggotanya untuk memantau temuan tersebut,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya. Sabtu 15 Maret 2025.
Setelah dilakukan pemantauan, wartawan bersama anggota Resmob Polres Jombang membuntuti truk tangki tersebut hingga ke pintu tol masuk Jombang. Truk yang diduga bermuatan solar ilegal itu kemudian diamankan dan dibawa ke halaman Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, selang dua hari setelah diamankan, sopir truk berinisial ISW justru dibebaskan. Diduga, pembebasan ini terjadi setelah adanya kesepakatan tertentu.?.
“Sopir dibebaskan, dan diduga ada kesepakatan antara pemilik truk tangki dengan oknum di Polres Jombang,” tambah narasumber.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Rudi, (nama samaran). Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Pagiterkini.com, ia mengungkapkan, bahwa sopir ISW dibebaskan beserta barang buktinya setelah adanya dugaan negosiasi dengan tebusan sekitar ratusan juta. Uang tersebut diduga diberikan kepada oknum penyidik berinisial TD dan SGT melalui perantara berinisial TTG dan PLN.
“Benar, Pak! Uang tersebut dibawa oleh TTG dan PLN, lalu diserahkan kepada oknum penyidik TD dan SGT. Setelah itu, PLN yang membawa kembali truk tangki bermuatan solar tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menampik adanya laporan mengenai penangkapan truk tangki solar dan pembebasan sopir. Ia menyarankan agar perkembangan kasus ini diklarifikasi langsung kepada penyidik.
“Terkait perkembangan penanganan perkara, sebaiknya rekan-rekan klarifikasi ke penyidik. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda, dan Mas KMR sebagai pelapor,” ujar mantan Wakapolres Jombang melalui pesan WhatsApp. Senin 17/03/2025
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, yang saat ini menjabat mengatakan, bahwa dirinya belum bertugas di Polres Jombang saat kasus tersebut terjadi.
“Maaf, untuk kasus ini saya belum menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jombang,” jawabnya singkat.
Sementara itu, mantan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, yang diduga terlibat dalam kasus ini enggan memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim telah terbaca.
Begitu juga, salah satu penyidik Polres Jombang (TD) yang disebut-sebut menerima uang ratusan juta, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.?. “BERSAMBUNG”
Jurnalis : Akbar/um/Jatim/red













Tinggalkan Balasan