PASURUAN, Pagiterkini.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, kian memanas. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis di Pasuruan, kini perkara tersebut resmi memasuki babak baru dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dari informasi yang diperoleh, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan telah memanggil dan memeriksa dua saksi kunci yang hadir saat berlangsungnya audiensi antara Ismail Makki dan pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Langkah ini disebut menjadi bagian penting dalam mengurai benang kusut kasus yang menyeret nama besar seorang tokoh LSM.
Kuasa hukum Misbah, Heri Siswanto, atau akrab disapa Mas Heri menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan keadilan bagi kliennya. Ia memuji langkah cepat aparat kepolisian yang dinilai bekerja secara profesional dan responsif.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Klien kami tetap berkomitmen mengikuti proses hukum hingga tuntas, dengan harapan semuanya berjalan transparan dan objektif,” ujar Mas Heri saat dihubungi Pagiterkini.com, melalui sambungan telepon, Selasa (7/10).
Lebih lanjut, Mas Heri mengingatkan, agar aparat kepolisian tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun. Menurutnya, kasus ini bukan perkara sepele, melainkan menyangkut harga diri, kehormatan, dan marwah hukum itu sendiri.
“Kami berharap penyidik bekerja tanpa intervensi. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pasuruan,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk para saksi, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi memperlancar jalannya proses hukum.
Sebelumnya, Misbahul Munir melaporkan Ismail Makki ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Tuduhan bermula dari pernyataan Makki yang menyebut Misbah sebagai “pemeras” dan “pelindung” salah satu warung kopi di Kecamatan Gempol, bahkan menuding menerima setoran dari praktik prostitusi terselubung.
Tudingan itu bukan hanya melukai harga diri Misbah secara pribadi, tetapi juga menyerang citra dan integritas LSM Gajah Mada, lembaga yang selama ini dikenal vokal dalam mengawal isu-isu sosial dan pengawasan publik di Kabupaten Pasuruan.
Dalam pernyataannya, Misbah menegaskan, bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan karena amarah, melainkan tuntutan atas keadilan dan kebenaran.
“Saya menuntut pertanggungjawaban hukum atas tuduhan keji itu. Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tapi juga soal kehormatan lembaga dan keluarga saya,” tegas Misbah penuh emosi.
Saat ini, penyidik Polres Pasuruan terus mendalami perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menambahkan pasal pidana lain sesuai perkembangan hasil penyelidikan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan berulang kali dikonfirmasi, namun memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
(mal/kuh)












Tinggalkan Balasan