Baca Juga:

SURABAYA, PagiterKini.Com – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap sekaligus tekanan terbuka terhadap institusi kepolisian terkait penanganan kasus yang menimpa jurnalis Muhammad Amir.

Aksi ini dipicu oleh penangkapan Muhammad Amir dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten. Namun, proses tersebut menuai kritik luas dari kalangan jurnalis yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara.

Baca Juga :

Para peserta aksi menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut perlu diuji secara transparan dan profesional. Mereka menilai narasi dugaan pemerasan yang disematkan kepada seorang jurnalis terhadap seorang pengacara menimbulkan pertanyaan mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Koordinator aksi, Bung Taufik, dalam orasinya menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak boleh mengandung cacat prosedur.

“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT. Kalau prosesnya cacat, maka ini bukan penegakan hukum, ini penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Baca Juga :
Tebusan Rp6 Juta Bikin Geger, Yoga Singgung Dugaan Peran Oknum Desa

Ia juga menambahkan bahwa publik tidak boleh dipaksa menerima konstruksi perkara yang dinilai tidak logis. “Publik berhak mendapatkan kebenaran, bukan skenario. Jika ada indikasi settingan, maka harus dibuka seterang-terangnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan laporan resmi kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur, Wassidik Krimum, serta Irwasda. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, para jurnalis juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. Mereka menilai, apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau dugaan rekayasa, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

“Kalau aparat penegak hukum justru diduga terlibat dalam skenario, maka ini menjadi persoalan serius yang menyangkut kredibilitas institusi secara keseluruhan,” ujar Taufik.

Tuntutan lainnya adalah permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Menurut para jurnalis, langkah tersebut penting guna menjamin hak-hak yang bersangkutan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

“Penangguhan penahanan perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi pelanggaran hak, sekaligus memberi ruang pembelaan yang objektif,” kata salah satu peserta aksi.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang turut hadir sebagai bentuk solidaritas. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik yang lebih luas, tidak terbatas pada kalangan pers.

Perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh jajaran Propam Polda Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, laporan resmi diterima dan dijanjikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, para jurnalis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kejelasan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Jangan sampai laporan ini berhenti sebagai administrasi semata. Publik menunggu keberanian untuk mengusut tuntas hingga ke akar persoalan,” tegas salah satu perwakilan massa.

Aksi ini menjadi peringatan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan isu serius yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Oleh karena itu, para peserta aksi berharap institusi kepolisian dapat menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan terbuka.

“Jika hari ini seorang jurnalis bisa diduga dijerat dengan skenario, maka ke depan hal yang sama bisa menimpa siapa saja. Ini bukan hanya soal individu, tetapi tentang perlindungan kebebasan pers dan keadilan hukum,” pungkas Bung Taufik.

(MaL/Aliansi Jurnalis Jawa Timur)