Baca Juga:

LAMONGAN, Pagiterkini.Com – Sidang pembelaan terdakwa kasus tambang ilegal, Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (3/4/2026), berubah ricuh.

Sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa mengusir wartawan Berita Keadilan dari ruang sidang yang seharusnya terbuka untuk umum.

Insiden ini memicu kecaman keras karena dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik sekaligus mencederai prinsip keterbukaan peradilan.

Baca Juga :

Wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, menjadi sasaran intimidasi. Ia mengaku diprotes hingga didorong oleh seorang pria yang mengklaim sebagai keluarga terdakwa. Ironisnya, saat situasi memanas, petugas keamanan PN Lamongan justru menggiring Edi keluar ruang sidang, alih-alih memberikan perlindungan. Bahkan, identitas Edi sempat didokumentasikan oleh petugas keamanan.

“Sidang ini terbuka untuk umum, tapi saya malah dikeluarkan. KTP saya juga sempat difoto,” ungkap Edi.

Dalam kondisi tertekan, ia akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang demi menghindari eskalasi, meski tujuan awalnya adalah meliput dan menyimak langsung pembelaan terdakwa.

Sikap represif tidak berhenti di situ. Salah satu pria yang mengaku keluarga terdakwa secara terang-terangan meminta agar pemberitaan diturunkan. Ia menyebut seluruh isi berita tidak benar dan mengklaim perusahaan memiliki izin resmi.

Bahkan, ia sempat memberikan nomor kontak kepada wartawan untuk ditindaklanjuti, namun nomor tersebut tidak aktif saat dihubungi redaksi.

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan hanya insiden. Ini bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Undang-undang jelas menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi pengusiran di ruang publik seperti persidangan,” tegasnya.

Dwi juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja pers memiliki konsekuensi pidana. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum. Koordinasi internal dan rapat redaksi dilakukan untuk menentukan sikap tegas terhadap oknum yang terlibat, baik dari pihak yang mengaku keluarga terdakwa maupun petugas keamanan PN Lamongan. (Red)