KOTA BATU, Pagiterkini.com – Skandal dugaan perzinaan yang menyeret mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Batu berinisial E dan seorang penyanyi dangdut asal Pasuruan berinisial M akhirnya ditutup dengan vonis penjara.

Pengadilan memastikan keduanya bersalah setelah melalui proses panjang yang bermula dari laporan Zahrotul Rosalia alias Occa, istri sah E saat itu.

Kasus ini bukan hanya persoalan moral, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap institusi keluarga sekaligus mencoreng integritas seorang aparatur negara.

“Ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada pelanggaran, siapa pun pelakunya,” tegas Occa, seperti dikutip dari Sudutkota.id.

Perjalanan perkara ini berlangsung berbulan-bulan dan penuh tarik-ulur, hingga akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. Occa mengaku lega, menilai putusan tersebut sebagai keadilan yang selama ini ia perjuangkan tanpa henti.

Wanita berambut pirang ini juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Batu yang memilih mengajukan banding demi memastikan hukuman yang lebih tegas.

“Saya berterima kasih kepada jaksa yang tidak berhenti di putusan awal. Banding ini yang membuat keadilan benar-benar terasa,” ujarnya.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada 6 Oktober 2025 menjadi awal dari pembuktian panjang atas kasus ini. Pada tingkat pertama, E hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sementara M divonis sembilan bulan dengan masa percobaan, putusan yang sempat menuai kritik karena dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan publik.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim menguatkan hukuman enam bulan penjara terhadap E.

Sementara itu, M tidak lagi mendapatkan keringanan berupa masa percobaan, melainkan harus menjalani hukuman tiga bulan penjara secara nyata di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak bisa diselesaikan dengan kompromi ringan,” kata sumber di internal penegak hukum.

Kuasa hukum M, Suwito, membenarkan perubahan putusan tersebut. Ia menyebut bahwa banding yang diajukan jaksa menjadi titik balik dalam perkara ini.

“Benar, sebelumnya masa percobaan, namun di tingkat banding menjadi pidana penjara tiga bulan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa bermula saat Occa memergoki langsung suaminya bersama M di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, fakta yang kemudian menjadi dasar laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Tak berhenti di situ, E juga terseret kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa, ia juga mempertegas perilaku yang bermasalah. Konsekuensinya, ia tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai ASN di Dinas Perhubungan Kota Batu setelah diberhentikan.

Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran hukum dan moral, terlebih oleh aparatur negara, akan berujung pada konsekuensi nyata. “Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik,” pungkas Occa. (Red)

Source: Sudutkota.id