SURABAYA, PAGITERKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Hanya dalam waktu tujuh jam sejak laporan masuk, pelaku berhasil diringkus.

Pelaku berinisial MF (27) ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia terbukti merencanakan dan melancarkan pembunuhan terhadap kerabatnya sendiri demi menguasai harta korban.

“Saudara MF telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Menurut Kombes Abast, motif pembunuhan didorong rasa sakit hati dan kebutuhan ekonomi akibat utang serta kecanduan judi online. Tersangka diketahui ingin menguasai mobil Honda CRV milik korban untuk dijual dan mendapatkan uang.

Pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak menghadiri wawancara kerja. Ia menitipkan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju rumah korban. Di sana, ia menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga tewas, lalu mengganti pakaian dengan milik anak korban dan membawa kabur mobil beserta dokumen kendaraan.

Namun upaya menjual mobil gagal. Ketika hendak melakukan transaksi COD, tersangka gugup saat diminta menunjukkan identitas, sehingga pembeli curiga. Mobil pun ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong, dan pelaku pulang dengan transportasi online.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan cepat ini hasil kerja tim gabungan dan dukungan masyarakat.

“Laporan masuk pukul 11.59 WIB. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil diidentifikasi. Bahkan sempat ikut olah TKP dan memberikan keterangan yang menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Warga sekitar juga berperan penting. Kecurigaan muncul ketika pelaku menawarkan mobil melalui WhatsApp, namun tidak bisa menunjukkan KTP saat diminta.

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV, dokumen kendaraan, pakaian milik korban dan pelaku, dua unit handphone, serta uang tunai.

MF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MF adalah pelaku tunggal,” tutup Kombes Widi. (Jam)